PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan tapal batas antara Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton, Kamis 27 Desember 2018.
Namun dalam RDP bersama masyarakat Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan (Kabasel) itu hanya dihadiri oleh satu dari 10 instansi yang diundang.
“Sayang sekali dalam RDP tadi hanya satu dari 10 instansi yang diundang yang hadir. Sementara masyarakat jauh-jauh datang dari Bombana, Kabaena Selatan sana memenuhi undangan Pimpinan Komisi I DPRD provinsi,” ucap Sahrun Gaus, salah seorang tokoh masyarakat Kabaena Selatan usai RDP.
Ia menyebutkan, satu-satunya instansi yang hadir hanya perwakilan dari Dinas Kehutanan Sultra. Sementara Pemda Buton dan Pemda Bombana, serta beberapa instansi terkait lainnya tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas.
Meskipun banyak instansi yang tidak hadir, RDP tetap berjalan sesuai agenda, namun dilakukan skorsing selama beberapa hari.
Selama masa skrosing, kata Sahrun, Komisi I DPRD Sultra akan melakukan peninjauan lapangan secara langsung pada minggu pertama Januari 2019.
“Setelah mereka kembali dilanjutkan RDP kita,” ungkap mantan anggota DPRD Sultra periode 2000-2004 itu.
Sahrun berharap, tapal batas antara Bombana dan Buton yang sekarang ini menjadi Buton Tengah, dikembalikan ke tapal batas historisnya.
“RDP ini merupakan permasalahan tapal batas yang dari dulu tidak tuntas,” timpalnya.
Sebelumnya, puluhan warga Kabaena, Kabupaten Bombana berunjuk rasa meminta agar Gubernur Sultra merevisi kembali tapal batas antara Bombana dan Buton, Senin 26 November 2018.
Masyarakat menilai, tapal batas itu telah direkayasa dengan menggeser jauh dari tapal batas berdasarkan SK Gubernur Sultra saat itu Nomor 53a Tahun 2003. Sehingga, persoalan itu telah berdampak negatif bagi masyarakat Kabaena.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal/Lutfi Badiul Omtaviani
Editor: Ridho Achmed