Tokoh Muda Sultra di Maluku Utara Ini Minta Ali Mazi Moratorium Tambang

PENASULTRA.COM, TERNATE – Muhammad Risman, tokoh muda asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kini beraktivitas di Ternate, Maluku Utara (Malut) meminta Gubernur Sultra yang baru, Ali Mazi turun tangan langsung menelusuri izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra.

Pasalnya, aktivis yang getol menyuarakan persoalan tambang di Malut itu menilai, pengelolaan pertambangan di Sultra telah banyak melahirkan berbagai masalah. Apalagi, hingga saat ini, kinerja panitia khusus (Pansus) penertiban tambang bentukan DPRD Sultra belum juga membuahkan hasil.

“Saya berharap gubernur baru Sultra memperhatikan kembali IUP yang ada. Bila perlu lakukan moratorium untuk evaluasi karena banyak persoalan yang ada terutama soal perekrutan tenaga kerja dan pengelolaan dana CSR,” kata Risman dalam keterangan persnya, Minggu 23 September 2018.

Langkah moratorium tambang, kata ketua Bidang Advokasi dan Publikasi, Konsorsium Advokasi Tambang Maluku Utara itu, patut diambil Ali Mazi sebagaimana janji yang diikrarkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat sesaat setelah ia dilantik pada 5 September 2018 lalu.

“(Ali Mazi) Bersikaplah seperti Gubernur NTT yang juga berasal dari kader Partai NasDem dengan tegas melakukan moratorium tambang,” seru Risman.

Permasalahan tambang di NTT menjadi persoalan pelik di tengah kehidupan masyarakatnya yang masih bergulat dengan permasalahan kemiskinan dan perdagangan manusia.

Pernyataan moratorium tambang yang dikemukakan Viktor Bungtilu Laiskodat seperti dikutip dari laman Kompas.com, seakan memberi harapan kepada pemerhati lingkungan dan pegiat pertanian di sana.

“Tambang seluruhnya kami moratorium dan ini salah satu kebijakan yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat,” sebut Viktor, sesaat setelah pelantikannya menjadi gubernur di Istana Negara, Jakarta, Rabu 5 September 2018 lalu.

Selama waktu pelaksanaan moratorium, nantinya, Viktor dan wakilnya bersama tim khusus akan meneliti apakah setiap aktifitas pertambangan di NTT sudah memenuhi peraturan dan undang-undang termasuk kelayakan aktifitas pertambangan.

Di Sultra sendiri, data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui selama ini terdapat 528 IUP yang telah terbit. Namun belakangan, di tahun 2018, angka tersebut mengerucut hingga tersisa 328 IUP saja.

“Itu (moratorium) merupakan bukti bahwa Gubernur Sultra berpihak pada rakyat,” tukas Risman yang juga merupakan Koordinator Forum Pemuda Sultra di Maluku Utara.(a)

Penulis: Mochammad Irwan