PENASULTRA.COM, KENDARI – Tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas (Randis) di tiap kabupaten kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai Rp8,7 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Yusuf Mundu mengatakan, pembayaran pajak randis masih merupakan tanggungan pemerintah ditiap daerah. Yang dianggarkan tiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Itu masih hak pemerintah kabupaten kota dan provinsi. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada itu dianggarankan melalui OPD masing-masing,” kata Yusuf, Senin 1 Juni 2019.
Menurut Yusuf, ada beberapa kendala pembayaran pajak randis. Salah satunya tidak ada Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Katanya, ada beberapa randis di Sultra yang belum memiliki BPKB. Karena, kendaraan tersebut dibeli dengan cara off the road, yakni hanya dengan membayar harga kendaraan dan tidak termasuk pengurusan surat-surat kendaraan.
“Itu mobil yang sudah lima tahunan lalu. Dibeli off the road bukan on the road. Jadi kalau tidak ada BPKB sulit untuk bayar pajak,” terangnya.
Yusuf mengaku telah berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di masing-masing kabupaten kota di Sultra untuk menuntaskan masalah tunggakan pajak randis.
“Rp8,7 miliar inikan bukanlah tunggakan untuk satu triwulan. Tetapi tunggakan yang sudah ada sejak 10 tahun lalu. Dan belum terbayarkan hingga saat ini. Karena baru sekarang di cek semuanya dan dioptimalisasi potensi pajak baru kelihatan tunggakan-tunggakan ini, tapi insya allah pelan-pelan kita akan tagih semuanya, bukan hanya randis tapi juga untuk yang umum,” tutupnya.
Sebelumnya, pada rapat koordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi se-Sultra, yang dilaksanakan di ruang rapat Gubernur Sultra, 24 Juni 2019 lalu, Ketua Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Aldinsyah Malik Nasution menyoroti tunggakan pajak Randis di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mencapai Rp8,7 miliar.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Mila