PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Tujuh anggota legislatif (Aleg) di Wakatobi kembali mendapat sorotan dari aktivis Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepulauan Buton (Kepton), Senin 19 November 2018.
Sorotan ini masih sama dengan aksi unjuk rasa sebelumnya yang digelar pada Jumat 16 November 2018 lalu di kantor DPRD Wakatobi.
Mereka mempertanyakan tujuh aleg yang telah mengundurkan diri dari keanggotaannya sejak Juli 2018 lalu namun, masih aktif berkantor layaknya aleg lainnya.
Salah seorang orator aksi unjuk rasa, Harjiman menyebut, tujuh aleg yang masih aktif berkantor tersebut sudah tidak etis menyandang status sebagai aleg, karena secara sadar administrasi telah mengundurkan diri. Apalagi aktif berkantor.
“Mereka tidak tahu diri. Sudah mundur tapi masih tetap aktif berkantor. Mana itu ketua DPRD, anda bukan anggota dewan lagi. Anda sudah mundur,” teriak Harjiman dalam orasinya di depan kantor DPRD Kabupaten Wakatobi, Senin 19 November 2018.
Sementara itu, orator lainnya, Emen La Huda mengatakan, hak ketujuh aleg pasca penetapan DCT KPUD pada 20 September 2018 telah dihentikan. Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Kemendagri melalui surat edarannya pada Agustus 2018 lalu.
Ia menduga alotnya proses PAW di Dewan Wakatobi disebabkan adanya konspirasi yang bangun elit politik bersama sekwan untuk memolorkan waktu.
Bagaimana tidak, menurut Eman La Huda, jika pimpinan DPRD dan sekwan serius memproses PAW, maka paling lambat pasca penetapan DCT PAW sudah terlaksana.
Mengingat, ketujuh aleg tersebut telah mundur dari dewan sejak Juli 2018 lalu ada waktu yang sangat panjang untuk memprosesnya. Namun karena ada unsur konspirasi sehingga PAW tertunda hingga saat ini.
“Kenapa daerah-daerah lain yang memiliki kasus sama dengan Wakatobi sudah selesai. Sementara di Wakatobi sampe saat ini baru sebatas pengusulan. Ini aneh. Ada apa,” ujar Emen.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Komisi A Wakatobi, Sudirman A Hamid mengatakan, proses PAW sudah berjalan. Bahkan, sudah ada berkas pengusulan PAW yang diusulkan ke Bupati.
“Untuk PAW tiga unsur pimpinan dewan juga telah dilaksanakan Jumat 16 November 2018,” terang Aco sapaan akrabnya.
Senada, Anggota Dewan Wakatobi La Moane Sabara mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi ke BPKP, ketujuh aleg tersebut masih mempunyai hak dan kewajiban bekerja sebelum ada pemberhentian resmi dari Gubernur Sultra.
Jawaban kedua aleg komisi aleg tersebut dianggap tidak memuaskan masa aksi. Sehingga mereka mengancam akan terus melakukan unjuk rasa menolak ketujuh aleg mengikuti kegiatan rutin di DPRD.
Akibat dari demo tersebut, rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap penjelasan umum APBD 2018.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda