Tujuh Aleg Wakatobi yang Mundur Dinilai Tak Rugikan Negara

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Sekretaris Dewan (Sekwan) Wakatobi, Rusdin mengungkapkan, tidak ada kerugian negara terhadap penggunaan anggaran oleh tujuh Anggota Legislatif (Aleg) yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD Wakatobi.

Pernyataan Rusdin tersebut membantah tudingan adanya kerugian negara yang dilakukan ketujuh aleg yang masih menerima gaji, melakukan perjalanan dinas, dan reses pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 lalu sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 3 Agustus 2018.

“Sebelum ada SK pemberhentian resmi dari gubernur maka ketujuh aleg tersebut sah menggunakan hak dan kewajibannya sebagai anggota DPRD,” kata Rusdin kepada sejumlah awak media, Senin 31 Desember 2018.

Hal itu, kata dia, merupakan hasil konsultasi DPRD ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra.

“Jadi ketujuh aleg itu akan diputus haknya sejak SK pemberhentiannya ditandatangani gubernur. Ini merupakan hasil konsultasi Dewan dan ada surat resminya. Dan juga disebutkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPR”, tuturnya.

Dengan demikian, tambah Rusdin, meski tidak terakomodir dalam penandatanganan dokumen RAPBD, ketujuh aleg tersebut masih sah berkantor sebelum ada pemberhentian resmi dari gubernur.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed