Tujuh Fraksi DPRD Konawe Tolak Hadiri Penetapan APBD 2019

PENASULTRA.COM, KONAWE – Sebanyak tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menolak hadiri penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Konawe Tahun Anggaran 2019.

Ketujuh Fraksi yang menolak usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Konawe itu di masing-masing, Fraksi PAN-Demokrat, PDIP, PBB, Golkar, PKS, PKB-NasDem dan Gerindra.

Juru bicara ketujuh fraksi itu, Irawati menyebutkan, pihaknya menolak hadir pada rapat paripurna dikarenakan dokumen RAPBD yang akan ditetapkan menjadi APBD tidak ikut dilampirkan oleh TAPD Konawe.

Ia mengungkapkan, dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Senin 31 Desember 2018, pihak TAPD hanya melampirkan ringkasan RAPBD 2019. Sehingga, dewan tidak bisa menetapkan usulan tersebut karena hanya disajikan dalam bentuk gelondongan.

“Padahal itu wajib dilampirkan dan satu minggu sebelum penetapan dilaksanakan,” ungkapnya kepada awak media di ruang Wakil Ketua I DPRD Konawe, Rabu 2 Januari 2019.

Selain itu, TAPD Konawe juga belum menindak lanjuti hasil evaluasi RAPBD oleh pemerintah provinsi (Pemprov) yang mengintruksikan agar dilakukan perbaikan terhadap dokumen RAPBD tersebut.

“Ada beberapa poin yang oleh pemerintah provinsi Sultra dilarang untuk dilaksanakan, dan diminta TAPD dan DPRD Konawe untuk melakukan perbaikan. Tapi sampai tanggal 31 Desember 2018 belum ada hasil perbaikan,” ungkap Irawati.

Sebelumnya, RAPBD Kabupaten Konawe TA 2019 batal ditetapkan karena dari 30 anggota DPRD Konawe, hanya sembilan anggota yang hadir, sehingga paripurna yang digelar tidak kuorum.(b)

Penulis: Randa
Editor: LM Faisal