PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Sebanyak tujuh orang penyelenggara Pemilu di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) diduga telah melanggar kode etik Pemilu. Pasalnya, mereka diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang calon anggota legislatif (Caleg).
Ke tujuh penyelenggara Pemilu itu masing-masing tiga orang PPK Kecamatan Mawasangka Tengah, Ketua dan satu anggota PPS Desa Katukobari, anggota PPS Desa Gundu-gundu dan Ketua PPS Kelurahan Lakorua, Mawasangka Tengah.
Ketua Bawaslu Buteng, Helius Udaya mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik ke tujuh penyelenggara add hock itu karena adanya aduan pada 30 Agustus 2018 lalu.
“Setelah kami melakukan pengumpulan bukti-bukti, menginvestigasi di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi, ke tujuh penyelenggara yang terdiri dari 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 orang PPS di kecamatan Mawasangka Tengah ini sah dan terbukti melanggar ketentuan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” beber Helius saat ditemui di kantornya, Rabu 10 Oktober 2018.
Atas temuan itu, kata dia, pihaknya telah merekomendasikan KPUD Buteng untuk memberikan sanksi berupa teguran.
“Berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 sebenarnya kami memiliki dua alternatif untuk rekomendasikan pelanggaran tersebut yakni ke DKPP dan KPUD Buteng. Tapi kami lebih memilih untuk merekomendasikan ke KPUD Buteng untuk diberikan sanksi teguran,” terangnya.
“Jika terbukti kedua kalinya masih melakukan hal yang sama maka harus diberhentikan,” tegas Helius.(a)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: La Basisa