PENASULTRA.COM, KENDARI – Nasib 90 pekerja tambang aspal yang selama tujuh bulan telah bekerja di PT Putindo Bintech dan belum menerima pesangon sebagaimana amanah undang-undang (UU) perburuhan dan ketenagakerjaan akhirnya menemui titik terang.
Kuasa Hukum dan Pendamping Para Pekerja, Muhammad Taufan Achmad mengatakan, usai melakukan desakan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi pihak perusahaan yang beroperasi di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton itu berniat untuk membayar pesangon para pekerja sesuai dengan masa kerjanya masing-masing.
“Puncaknya pasca pertemuan dan desakan kami para pekerja kepada Gubernur. Kemudian hearing tadi (Rabu 19 Juni 2019), dan diperintahkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra untuk segera membuat jadwal dan merealisasikan pembayaran sesuai dengan hitungan dari pengawas pekerja provinsi,” ungkap Taufan melaui pesan WhatsAppnya, Rabu 19 Juni 2019.
Menurut Taufan, usai hearing, pihaknya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara para pekerja dan PT Putindo Bintech.
Dimana, sebagian bunyi kesepakatannya antara lain yakni, kedua belah pihak sepakat mengakhiri hubungan kerja terhitung 30 November 2018. Kemudian, pihak pertama (PT Putindo Bintech) bersedia memberikan uang kebijaksanaan sebagai tali asih kepada pihak kedua (para pekerja).
“Besok bertempat di Aula Disnaker Sultra para pekerja mendapat undangan untuk membicarakan realisasi pembayaran pesangon tersebut,” terang Taufan lagi.
Sekedar diketahui, sebelum akhirnya pihak perusahaan berniat membayar pesangon tersebut, para pekerja telah melalui proses mediasi dengan pihak perusahaan hingga proses penyelesaian di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton dan Disnaker Sultra.
Hasil dari hitungan pengawas tenaga kerja Provinsi Sultra jumlah yang harus dibayarkan PT Putindo Bintech ke 90 pekerja mencapai Rp4 miliar lebih.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed