UMK Konut Naik 8,51 Persen Tahun Depan

PENASULTRA.COM, KONUT –
Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Konawe Utara (Konut) tahun 2020 dipastikan naik 8,51 persen, dari Rp2.398.907 naik menjadi Rp2.457.907.

Kabid Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Konut Hendra mengatakan, upah pekerja akan mengalami kenaikan sesuai dengan UMP. Hal itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi (PDRB) dan imflasi nasional.

“Kenaikan UMP atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu 8,51 persen,” kata Hendra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 6 November 2019.

Ia mengungkapkan, ketetapan dan kenaikan UMP dan UMK akan berlaku sama di seluruh Indonesia dan dan akan dimumkan pada 21 November mendatang. Sedang penerapannya dilaksanakan mulai 1 Januari 2020.

Dijelaskan, kenaikan UMK bersifat umum. Tidak hanya pertambangan dan perkebunan, tetapi berlaku pula terhadap rumah makan sesuai omsetnya.

“Setelah kenaikan ini, tetap akan dilakukan pengawasan, apakah sudah memenuhi standar sesuai aturan kenaikan atau tidak,” pungkas Hendra.

Penulis: Iwan
Editor: Faisal