Usai Dapat Sanksi, PT. IMN Rekonsiliasi dengan Kementerian ESDM

Pena Nasional872 views

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Usai penjatuhan sanksi pencabutan sementara izin kuota ekspor terhadap tiga perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra), sejumlah investor tambang nampak mulai kasak kusuk. Mereka berbenah membereskan laporan semester terkait progres pencapaian pembangunan pabrik pemurnian ore nikel atau smelter yang tengah dikerjakan.

Menurut penilaian tim verifikasi independen yang diterima Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya, tiga perusahaan tambang masing-masing PT. Surya Saga Utama (SSU) di Kabupaten Bombana, PT. Modern Cahya Makmur (MCM) di Konawe dan PT. Integra Mining Nusantara (IMN) di Konawe Selatan, belum memenuhi target.

Kementerian ESDM mencatat, kemajuan fisik pembangunan smelter milik PT. SSU hingga saat ini baru mencapai 39,44 persen. Sementara PT. MCM masih di angka 76,38 persen dan PT. IMN hanya 20 persen. Dalam dua semester terakhir, skor tersebut belum bergeming.

Menyikapi hal tersebut, Ilham Erlangga ternyata mempunyai alasan tersendiri. Menurut General Manager PT. IMN itu, penghentian sementara izin ekspor oleh Dirjen Minerba lebih dikarenakan laporan berkala enam bulan yang diminta Kementerian ESDM terlambat diajukan.

Namun demikian, kata dia, pihaknya saat ini tengah melakukan serangkain upaya agar izin ekspor yang dimiliki PT. IMN sebelumnya dapat kembali diaktifkan.

“Sudah dalam proses rekonsiliasi dengan pihak Kementerian dan diharapkan ijin dapat berjalan lagi,” kata Ilham Erlangga, Selasa 21 Agustus 2018.

Ia menegaskan, PT. IMN sampai saat ini masih berkomitmen menyelesaikan pembangunan smelter sesuai yang diminta oleh pemerintah.

“Langkah pemerintah melakukan penghentian sementara ijin ekspor perlu kita apresiasi karena itu artinya pemerintah secara konsisten terus mengawasi dan memperhatikan pembangunan smelter,” ujar Ilham Erlangga yang saat ini masih berada di Jakarta.(b)

Penulis: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *