PENASULTRA COM, KENDARI – Usai dipolisikan PT Bososi Pratama terkait dugaan pemalsuan surat perintah kerja (SPK) penambangan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada pekan lalu, FR ternyata tidak tinggal diam.
Buktinya, bersama tim kuasa hukumnya, FR langsung menggelar konferensi pers tandingan di Kendari, Selasa 29 Januari 2019.
Kuasa Hukum FR, Hasrun dengan tegas membantah tudingan bahwa kliennya telah menerbitkan SPK palsu di atas lahan konsesi izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Bososi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Menurut dia, kliennya telah bertindak sesuai dengan kewenangannya. Sebab, kata Hasrun, sampai saat ini kliennya masih sah menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Bososi Pratama. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keputusan Direktur PT Bososi Pratama Nomor 04/SK/BP/IX/2017 tentang pengangkatan struktural FR sebagai Direktur Operasional.
“Sampai hari ini, surat keputusan ini tidak dibatalkan,” tegas Hasrun.
Atas adanya pelaporan FR di Mapolda Sultra, tim kuasa hukum FR mengancam akan melakukan upaya hukum balik dengan melaporkan Fatahillah, selaku Kuasa Hukum PT Bososi Pratama.
Langkah ini dilakukan lantaran pelaporan atas dugaan pemalsuan SPK yang dilakukan Fatahillah tidak benar adanya. Selain itu, tambah Hasrun, kliennya juga merasa telah dicemarkan nama baiknya karena namanya disebut-sebut di sejumlah media atas pernyataan kuasa hukum PT Bososi.
“Kami akan melakukan pelaporan balik dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh oknum (Fatahillah) tersebut,” pungkas Hasrun.
Sebelumnya, PT Bososi Pratama resmi melaporkan FR dalam kasus dugaan pemalsuan SPK PT Celebes Litho Jaya (CLJ) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pekan lalu.
Kuasa Hukum PT Bososi Pratama, Fatahillah menyebut, pihaknya melaporkan FR dengan tanda bukti laporan Nomor TBL/35/I/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 24 Januari 2019 karena diduga menerbitkan SPK eksplorasi pertambangan dengan mengatasnamakan PT Bososi.
“Yang mana SPK ini seolah-olah bahwa diterbitkan oleh PT Bososi, namun pada kenyataannya surat ini tidak pernah diterbitkan oleh PT Bososi,” ungkap Fatahillah kepada media ini di Polda Sultra, Senin 28 Januari 2019.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed