PPENASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah rumah Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), di Perumahan Diamond Alfa, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin, 5 Juni 2023.
Pantauan awak media, tim pidana khusus (Pidsus) yang dipimpin oleh Koordinator Pidsus Kejati Sultra, Robin Kartarel bergerak dari Kantor Kejati Sultra mengarah ke kantor PT KPP sekitar pukul 17.30 Wita.
Penggeledahan dilakukan tim Pidsus Kejati Sultra dalam rangka mengusut kasus dugaan tindak pidana ilegal mining atau tambang ilegal di kawasan IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dimana, saat ini Kejati Sultra tengah menyelidiki kasus dugaan penambangan biji nikel di kawasan IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu, Kabupaten Konut.
Pengusutan kasus tambang ilegal ini, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Isak tangis istri Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) pecah saat rumahnya hendak digeledah tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Dari pantauan awak media ini, tim Pidsus Kejati Sultra baru melalukan penggeledahan setelah istri Direktur PT KKP tiba di kediamannya di Perumahan Diamond Alfa, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, sekitar pukul 18.40 Wita.
Sementara, yang bersangkutan Direktur PT KKP sebagai saksi dalam kasus dugaan illegal mining atau penambangan ilegal di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tak terlihat di lokasi penggeledahan.
Istri PT Direktur KPP mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan tim Pidsus Kejati Sultra.
“Saya tidak terima rumah suami saya dikasih begini, saya punya rumah dikasih begini,” ujar dia.
Dia mengatakan, selama proses penyidikan, suaminya sangat kooperatif ketika menerima panggilan dari Kejaksaan.
“Saya tidak terima, karena saya tahu kooperatifnya suami saya bagaimana ikutnya dia, diatur kesini, disuruh begini dia datang,” tuturnya.
Ia pun dijelaskan kedatangan tim Pidsus dalam rangka melakukan penggeledahan atas kasus dugaan illegal mining sembari memperlihatkan lembaran surat perintah penggeledahan.
Meski sudah dijelaskan, Istri Direktur PT KKP sempat menolak rumahnya untuk digeledah. Hingga pada akhirnya ia setuju dan mengizinkan tim Pidsus Kejati Sultra menggeledah rumahnya.
Usai melakukan penggeledahan Kejati Sultra menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Direktur PT. KKP.
Kepala Kejati Sultra, Partris Yusrianjaya menyebut ketika tersangka adalah Direktur PT KKP AA, Manajer PT Antam Sultra, HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, GL.
“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, AA, HA dan GL,” ujar dia kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Senin (5/6/2023) malam.
Lebih lanjut, Patris mengatakan pasca ditetapkan tersangka, pihak tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra melakukan penggeledahan di rumah dan di kantor para tersangka.
“Penggeledahan sudah dilakukan sebagaimana teman-teman saksikan,” jelasnya.
Penetapan tersangka kepada tiga orang petinggi perusahaan, tersandung kasus antara KSO, PT Antam, PT Lawu dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di area seluas 22 hektar di IUP PT Antam.
Selanjutnya, mereka pula melakukan eksplorasi diluar dari luasan IUP PT Antam yang dimana hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam.
“Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” jelasnya.
Adapun pasal yang dikenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) 31 1999 Junto Nomor 20 Tahun 2021.(**)