Utang Pilkada Belum Dibayar, Bupati Muna Kembali Diadukan ke Polda Sultra

PENASULTRA.COM, KENDARI – Bupati Muna, LM Rusman Emba kembali diadukan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas masalah utang piutang yang tak kunjung terselesaikan.

Bupati Muna itu diadukan oleh La Ode Morisuno (62) yang tak lain adalah mantan gurunya sendiri saat duduk di bangku SMPN 2 Raha sekitar tahun 1984 lalu.

La Ode Morisuno yang kini sudah menjalani masa pensiun itu mengaku pernah meminjamkan uang kepada LM Rusman Emba sebesar Rp30 Juta pada tahun 2015 silam.

Uang tersebut kata Morisuno digunakan oleh Rusman Emba untuk kepentingan politik pada Pilkada Muna 6 tahun lalu.

“Uang itu saya pinjam juga di koperasi Rp30 juta tahun 2015, tapi kalau dengan bunganya sekarang sudah sekitar Rp70 juta”, kata La Ode Morisuno saat ditemui di Polda Sultra, Selasa, 26 Oktober 2021.

Lanjut Morisuno, ia memberikan uang tersebut kepada tim kampanye Rusman Emba dengan niat ingin membantu dalam proses pencalonannya sebagai Bupati Muna dengan harapan uang tersebut bisa dikembalikan.

“Ternyata sampai pada hari ini sepersen pun tidak ada yang dikasih kembali. Saya sudah melakukan mediasi di ruangannya 2 kali dan di ruangan Sekda 7 kali jadi 9 kali semuanya. Tapi pada akhirnya buktinya tidak ada, hanya janji-janji toh”, kesalnya.

Masalah ini lanjut Morisuno, juga sudah berkali-kali diadukan ke Polres Muna dan Polda  Sultra namun hingga kini belum ada solusi yang dihasilkan.

“Kalau di Polres Muna sudah banyak kali mungkin sudah sekitar 20 kali tapi belum ada  penyelesaian. Oleh karena itu saya pikir pak Rusman Emba sebagai pribadi dia tidak punya niat baik atau itikad baik dengan saya  sebagai orang yang pernah ajar dia di bangku sekolah, kemudian yang kedua saya pernah bantu dia di Pilkada 6 Tahun lalu”, bebernya.

Terkait laporannya di Polisi, La Ode Morisuno mengaku bukan berniat untuk  menghukum orang nomor satu di Bumi Sowite itu. Ia hanya menginginkan agar uang yang pernah dipinjamkan itu bisa segera dikembalikan.

“Bukan saya mengadukan dia supaya dihukum atau dipidanakan, semata-mata niat saya itu dia mau kembalikan saya punya uang. Dan saya akan terus mengadu sampai kapan pun. Karena saya ini sudah capek, ini masalah harga diri juga. Seperti teraniaya saya”, tegasnya.

Di tempat yang sama, Pengurus DPD KNPI Sultra La Ode Hidayat yang mendampingi La Ode Morisuno menambahkan bahwa ini merupakan kasus yang melibatkan penguasa dalam hal ini Bupati Muna sehingga dari pihak KNPI Sultra mencoba untuk melakukan mediasi terhadap kasus ini.

“Jadi bukan pada untuk memidanakan pak Bupati, kami sebagai mediator, karena kan hitungan saya kalau KNPI dengan Bupati kita ada korelasi dalam birokrasi walaupun kita hanya semi permanen”, ungkap Hidayat.

Olehnya itu, ia berharap dengan pendekatan KNPI dengan Pemkab Muna permasalahan seperti ini bisa segera terselesaikan.

“Karena jangan sampai aib-aib semacam ini makin tersebar dan ini bisa mencedarai nama baik bupati. Apa lagi pak bupati ini kan masih punya planning politik jangka panjang. Dan harapan saya uang bapak ini dikembalikan saja sesuai dengan nominal 70 juta itu sesuai dengan laporan polisi, supaya masalah ini segera tuntas”, tukasnya.

Ia pun berjanji KNPI Sultra akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas apapun resikonya yang akan dihadapi karena ini berkaitan dengan hak masyarakat yang tertindas.

“Dan itu menjadi tanggung jawab kita di DPD KNPI Sultra”, tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna yang dikonfirmasi mengatakan bahwa utang yang disebutkan La Ode Morisuno itu tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

“Kalau uang yang dimasukkan ke rekening itu tidak ada.  Kedua kalau berbentuk tunai itu juga tidak ada, kerena dia ini (La Ode Morisuno) tidak pernah ketemu bupati untuk berikan uang. Adapun yang dimasukkan ke rekening yang kita tidak tau itu rekeningnya siapa itu  dua juta. Nanti setelah pemilihan itu baru dia menghadap bahwa saya ini banyak pengeluaran”, kata  Iptu Hamka melalui sambungan telepon genggamnya.

“Jadi pak Bupati itu tidak pernah menerima uang tunai dan tidak pernah juga ketemu sebelumnya. Bagaimana mau dikembalikan kalau pak Bupati  tidak pernah berutang, bukan tidak mengakui kerena memang tidak ada yang dia terima secara langsung dan Pak Bupati juga tidak tahu menahu tentang hal itu”, bebernya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *