Vidio Bupati Koltim Arahkan ASN Berpolitik Diadukan ke Kejari Kolaka

PENASULTRA.COM, KOLAKA – Ratusan massa asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang tergabung dari berbagai kader partai politik seperti PPP, Partai Berkarya dan PKPI menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 19 November 2018.

Kehadiran massa tersebut guna meminta tanggapan hukum pada Kejari terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koltim yang tergabung dalam Sentra Gakumdu (Gabungan Hukum Terpadu).

Dalam aksi ini, massa menilai kebijakan pihak Bawaslu Koltim yang sudah menghentikan proses pelanggaran hukum yang diduga telah dilakukan oleh Bupati Koltim Tony Herbiansyah telah mencederai keadilan demokrasi.

Pasalnya, Bupati Koltim dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara melakukan praktek mengarahkan para pejabat tingginya (ASN) untuk terlibat berpoltik.

“Kami ada bukti termasuk vidio Bupati Koltim yang sedang mengarahkan dan semua kami sudah serahkan kepada pihak Bawaslu dalam hal ini Gapkundu, namun ada apa Bawaslu Koltim menghentikan proses penyidikannya dengan alasan tidak memenuhi unsur, inikan aneh.
Apakah karena yang melakukan ini adalah seorang pejabat tinggi di Koltim sehingga semua bukti di anggap tidak memenuhi unsur..?,” beber Taufik Sungkono selaku Kodinator Aksi.

Ia berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Kolaka yang tergabung dalam tim Sentra Gakumdu dapat mengawal dugaan kasus Bupati Koltim tersebut.

“Hari ini kami datang adalah sebagai pencari keadilan. Olehnya itu kami minta pihak Kejaksaan Negeri Kolaka serta pihak Polres Kolaka yang tergabung dalam Tim Gakumdu ini dapat menegakan hukum dengan seadil-adilnya tanpa tebang pilih, dan terkait penghentian penyidikan kasus ini yang tak beralasan jelas, kami akan kembali duduki kantor Bawaslu Koltim hingga tuntutan kami menemui kejelasan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Taliwondo yang menerima para pengunjuk rasa tersebut, mengatakan jika kebijakan soal penyidikan kasus pelanggaran Pemilu baik itu yang dialamatkan pada Bupati Koltim selaku terlapor, maupun lainnya hal tersebut adalah kewenangan penuh Bawaslu Koltim.

“Apa yang dituntut hari ini, itu adalah kewenangan Bawaslu. Apapun yang kami katakan hari ini, tidak akan menggugurkan keputusan Bawaslu karena secara UU soal pelanggaran Pemilu keputusan itu ada pada Bawaslu, dan anggota kami yang di tim sentra Gakumdu itu hanya pendampingan hukum yang bersifat BKO,” terang Taliwondo dalam dialog dengan para pengunjuk rasa di aula pertemuan Kantor Kejari Kolaka.

Untuk diketahui, vidio Bupati Koltim yang sedang mengarahkan para pejabatnya agar memilih satu partai saja tersebut saat ini sedang viral melalui chanel Youtube dengan durasi 44 detik.(b)

Penulis: Miswan Okyl
Editor: Ridho Achmed