PENASULTRA.COM, KENDARI – Beberapa waktu lalu, warga Kota Kendari di hebohkan dengan penemuan sosok mayat di daerah Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Tak membutuhkan waktu lama, setelah mengetahui adanya peristiwa itu pihak Kepolisian Resort (Polres) Kendari berhasil mengungkap kasus itu.
Kepala satuan (kasat) Reserse kriminal (Reskrim) Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan kejadian tersebut berawal dari para tersangka dan korban berkumpul di jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia Kota Kendari. Beberapa saat kemudian, terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban sehingga para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengakibatlan korban meninggal dunia.
“Waktu kejadiannya pada hari Minggu 25 Oktober 2020 sekitar jam 04.40 Wita di jalan Jambu Putih BTN Tirai Samudra Kelurahan Matabubu Kecamatan Poasia Kota Kendari”. Kata Gede saat konferensi pers di lobby utama Polres Kendari, pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Gede juga menambahkan bahwa dalam melakukan penganiyaan terhadap korban, para pelaku mengunakan tangan kosong dengan menjotos kepala korban secara berkali kali hingga mengakibatkan lebam pada wajah bagian kiri korban.
“Para pelaku memukul korban secara bersama-sama bertubi-tubi pada bagian kepala, kemudian wajah kiri korban mengalami lebam mengakibatkan korban meninggal dunia”, tambah Gede
Lanjut Gede, setelah dianiaya, korban yang diketahui sudah tidak bernyawa dibuang ke daerah Anggoeya, Kecamatan Poasia, dengan menggunakan sepeda motor dan hingga akhirnya korban di temukan tewas oleh masyarakat setempat.
“Jadi setelah korban, di lakukan penganiayaan di Jalan Jambu Putih, kemudian dua pelaku membawa dan membuang korban yang sudah meninggal dunia di daerah Anggoeya, Kecamatan Poasia,Kota Kendari. Dengan menggunakan sepeda motor, dua pelaku membawa korban yang sudah meninggal dimana korban disimpan di tengah lalu pelaku membuangnya di daerah Anggoeya”, terang Gede.
Korban diketahui bernama Edo (44) warga BTN Tirai Samudra, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Sedangkan tersangka pembunuhan yang yang saat ini berhasil diamankan berinisial AM (19), AN (19), dan AB (20). Ketiga orang ini merupakan warga Poasia Kota Kendari yang merupakan tetangga atau kerabat dekat korban.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainya yang berinisial BU, AR, dan IC.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu jaket milik korban dan celana milik korban.
Para tersangka dikenakan dengan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun atau 12 tahun.(b)
Penulis: M Rikal Kisman
Editor: Sain