Wacana Kenaikan Tarif Air Bersih di Wakatobi Disorot, Praktisi Hukum Bilang Begini

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Wacana usulan kenaikan tarif air bersih yang dilontarkan Direktur PDAM Wakatobi, Subardin mendapat sorotan warga.

Menurut praktisi hukum, La Ode Jayadin, wacana dengan dalih untuk menutupi kerugian yang dialami PDAM Wakatobi itu tidak rasional.

PDAM Wakatobi, kata dia, statusnya bukan perusahaan swasta yang harus berdagang mencari keuntungan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 33 UUD 1945 yang menyebut bahwa air merupakan salah satu SDA yang dikuasai oleh negara tetapi digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Atas dasar ini mesti PDAM berkepentingan melayani rakyat dengan air yang serba murah, bahkan gratis karena PDAM merupakan perusahan milik daerah, yang sumber keuangannya masih dibebankan kepada pemerintah” jelas Jayadin saat diminta tanggapannya terkait wacana kenaikan tarif air bersih di Wakatobi, Minggu 14 Juli 2019.

Kata Jayadin, kerugian PDAM sebesar Rp2 M pasa 2018 bukan saja disebabkan karena tarif dasar air yang rendah tetapi kualitas management yang rendah.

“Sebenarnya tidak relevan jika alasannya adalah tarif air yang rendah, karena pemasukan PDAM perbulan kurang lebih Rp200 juta ditambah penyertaan modal dari Pemda sebesar Rp1,2 M,” urai Jayadin.

Untuk menyehatkan PDAM, Jayadin menyarankan agar perusahan daerah harus didorong ke arah industrialisasi air kemasan. Langkah strategis yang diklaim ini mampu menyumbang PAD. Hal itu, kata Jayadin sudah dibuktikan dengan banyaknya industri air kemasan yang survive.

“Jadi tidak perlu menaikan tarif untuk mendapatkan laba. Itu tidak ada bedanya dengan berdagang gaya VOC. Cukup membangun management yang kreatif dipenuhi SDM yang berkualitas,” tukasnya seraya meminta kepada Bupati Wakatobi, Arhawi kedepan lebih selektif dalam mengangkat direktur PDAM yang mengutamakan pengalaman dan kemampuan.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed