PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Meski pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019 lalu telah usai, namun partai politik (parpol) masih memiliki tugas yakni menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buton Tengah (Buteng) La Ode Abdul Jinani mengatakan, parpol wajib segera menyerahkan LPPDK nya karena batas penyerahannya yakni 15 hari pasca penyelenggaraan pemilu serentak 2019.
Hal tersebut sesuai arahan KPU RI melalui pasal 68 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.
“Sudah ditegaskan maksimal penerimaan LPPDK itu 15 hari pasca Pemilu atau pada tanggal 1 Mei 2019 yakni hari ini,” kata Jinani pada media ini saat ditemui di Kantor KPU Buteng, Rabu 1 Mei 2019.
Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
Sejak dibukanya penerimaan LPPDK pada 26 April 2019 lalu, hingga saat ini, KPU Buteng baru menerima tiga LPPDK parpol.
Apabila telat atau parpol melanggar batas waktu penyerahan LPPDK maka sanksinya adalah pembatalan pelantikan caleg yang diusung.
“Yang sudah menyerahkan LPPDK nya baru PKB, Demokrat dan PDIP. Tetapi beberapa parpol lainnya sudah menjalin komunikasi dengan kami. Intinya jika parpol melanggar batas waktu penyerahan LPPDK maka sanksinya adalah pembatalan pelantikan caleg yang diusung,” tegas Kordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Buteng La Ode Abdul Jinani.
Mulai 2 Mei 2019, KPU beserta kantor akuntan publik (KAP) akan memeriksa LPPDK dari masing-masing partai politik.
“Kami akan tetap terima paling lama pukul 18.00 Wita sebentar. Karena besok itu suda harus di serahkan kepada KPU Provinsi dan teruskan untuk diperiksa bersama KAP,” tutupnya.
Untuk diketahui, 11 parpol yang belum menyerahkan LPPDK nya, yakni PKS, Gerindra, PBB, PPP, PSI, Perindo, Golkar, Hanura, Nasdem, PAN, dan Partai Berkarya.(b)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Yeni Marinda