PENASULTRA.COM, KENDARI – Dikeluarkannya surat penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nomor 48/Pen.Pdt.Eks/1993/PN tertanggal 16 Januari Tahun 2018 tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan atas objek sengketa tanah dan bangunan yang berada atas tanah yang terletak di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai kontroversi.
Ratusan warga Korumba melakukan aksi unjuk rasa di PN Kendari Senin 3 September 2018 menuntut agar tanah seluas 25 Hektare di wilayah SPBU Tapak Kuda batal dieksekusi dari pihak Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Kopperson).
Perwakilan masyarakat Korumba, Kadar Siantang menilai, masa kontrak Kopperson berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) sejak 1999 lalu hingga saat ini belum diperpanjang.
“Dasar hukum untuk penggusuran sama sekali tidak jelas. Sementara, HGU yang dipakai sudah habis masa berlakunya pada tahun 1999. Selama ini selalu gagal eksekusi meskipun sudah tiga kali permohonan, karena tidak jelas batas batas tanah seluas 25 Hektare itu,” katanya, Senin 3 September 2018.
“Putusan pengadilan Nomor 48 Tahun 1993 yang isi putusannya dari 38 orang yang tidak menyebut batas tanah si A, si B dan lainnya. Sementara yang tinggal di dalam itu ratusan orang bukan 38 orang. Dan banyak nama fiktif di antara 38 orang itu tidak memiliki tanah, tiba tiba punya tanah,” bebernya.
Menurutnya, surat eksekusi yang dikeluarkan PN Kendari ini juga dinilai sebagai “konspirasi mafia”. Terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk tidak adanya kop surat dan dirubahnya tahun pengeluaran surat.
“Ini adalah konspirasi mafia dengan pengadilan. Dalam surat putusan tidak memiliki kop surat, seharusnya surat menyurat lembaga negara harus memiliki kop surat. Kemudian surat ini ditembuskan ke Polres itu baru benar dari pengadilan. Tahunnya pun dari 2017 ke 2018,” ujarnya.
Pihaknya, kata Kadar Siantang, membutuhkan penjelasan serta panitera pertanggungjawaban dari pihak PN Kendari.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Ketua PN Kendari tidak berada ditempat.
“Katanya Plt Panitera sedang keluar, dan Plt Ketua PN juga keluar. Yang menemui kami Hakim Senior yang tidak punya kewenangan atau kapasitas untuk menjawab apa yang kami tuntut,” pungkasnya.(b)
Penulis: Zulfikar
Editor: Yeni Marinda