Welcome 2021: Kondom Tetap Laris di Kendari

Oleh: Irayanti S.AB (Relawan Media)

Tepat tanggal 1 Januari, tahun masehi pun berganti. Berbagai negara di belahan dunia merayakan tahun baru dengan beberapa cara. Hanya saja, tahun 2021 bumi  sedang sakit. Pandemi covid-19 belum kunjung berhenti.

Tahun baru seharusnya menjadi bahan intropeksi diri, sejauh mana nilai positif dan negatifnya perbuatan selama ini. Namun kenyataan yang terjadi di kota Kendari masih ada saja yang melakukan perbuatan destruktif (merusak) menjelang tahun 2021. Pembelian kondom masih saja ada. Apatahlagi yang membeli adalah orang yang belum menikah, sungguh hal ini sangat menghawatirkan.

Kondom Tetap Laris

Menjelang tahun 2020 berlalu, beberapa apotek di Kota Kendari yang menjual alat kontrasepsi berupa kondom terjadi peningkatan penjualan cukup drastis.

Dirilis oleh ZonaSultra.com (31/12/2020), karyawati salah satu apotek di Jalan Sao-Sao, Kota Kendari, Yati (25) mengungkapkan bahwa kondom yang ia jual dalam beberapa hari menjelang perayaan tahun baru laris terjual hingga 2 kali lipat dibanding hari biasanya. Para pembeli berasal dari kalangan pekerja yang memang tempat penjualannya berada di sekitar pusat perbelanjaan. Serta kebanyakan dari kalangan remaja baik laki-laki maupun perempuan.

Peredaran alat kontrasepsi (kondom) bebas diperjual belikan membuka celah adanya free sex. Bukan hanya pada momentum menjelang tahun baru namun pada hari-hari lain seperti valentine days misalnya yang kerap menjadi ajang pembuktian cinta berkedok nafsu.

Liberalisme-Sekulerisme Merusak Generasi

Saat ini, remaja di Kota Kendari dihadapkan pada maraknya hubungan seks diluar nikah yang menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi, penyebaran infeksi menular seksual dan HIV/AIDS.

Pemakaian kondom menjadi salah satu cara bagi beberapa orang untuk mencegah kehamilan ataupun penularan penyakit seperti HIV/AIDS. Padahal kondom tidak bisa menjamin pencegahan itu berhasil.

Sekedar informasi, di kutip dari media Kendaripos.co.id data penderita HIV/AIDS per Oktober 2020 adalah sejumlah 67 orang sebanyak 18 diantaranya (27 persen) adalah usia remaja (14-24 tahun). Maka pemerintah Kota Kendari dan BKKBN berinisiatif untuk mengadakan GenRe (Generasi Berencana)

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir di daulat sebagai Ayah GenRe Kota Kendari. GenRe merupakan sebuah wadah untuk membantu pemerintah dalam upaya pembentukan karakter bangsa di kalangan anak muda khususnya remaja di Kota Kendari.

Mereka diharapkan menjadi generasi yang berkualitas,  selalu memberikan edukasi mengenai Triad KRR atau singkatan dari Kesehatan Reproduksi Remaja. Juga tiga resiko yang akan dihadapi oleh remaja di Kota Kendari yaitu Pernikahan Usia Dini, Sex Pranikah dan Napza (narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif)

Free sex yang menumbuhkan masalah seperti aborsi, HIV/AIDS haruslah dilakukan pencegahan dari awal bukan sekedar upaya pembinaan bagi yang korban atau pelaku (rehabilitasi). Selama ini pemerintah masih cenderung pada upaya rehabilitasi. Namun tidak melakukan upaya preventif atau pencegahan menyelesaikan kasus yang cukup meresahkan ini secara tuntas.

Selain sistem sosial yang buruk karena berbasis sekulerisme (muncul pergaulan bebas), tidak adanya kontrol keluarga-masyarakat dan peran negara dalam memberikan sanksi perzinahan maka tidak akan memutus mata rantai freesex. Ketakwaan individu juga harus menjadi perhatian bukan berdalih suka sama suka lalu dibiarkan saja.

Upaya seperti GenRe tidak bisa menuntaskan masalah yang ada. Jika akar dari problematikanya yakni liberalisme (paham kebebasan) dan sekulerisme (paham memisahkan agama dari kehidupan) dibiarkan mencongkol di negeri kita. Kedua paham ini berkaitan dengan sistem demokrasi dewasa ini. Manusia yang terbatas menjadi pembuat aturan tanpa mengindahkan aturan penciptanya manusia.

Freesex Marak, Ini solusi Sistemik

Freesex dalam Islam merupakan salah satu dosa. Karena ia berkategori zina. Islam memiliki konsep dalam mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana firman-Nya :

“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan” (QS. Al-Isra :32)

Ayat di atas merupakan dalil pencegahan yang dilakukan oleh Islam agar manusia tidak terjerumus ke dalam jurang kehinaan dan kebebasan nafsu. Sebagai sebuah sistem, selain memiliki konsep pencegahan, Islam memiliki konsep sanksi yang jelas dan tegas yang memberikan efek jera bagi para pelaku sex bebas, sebagaimana firman Allah Subhana Wa Ta’ala :

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya dengan seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah”.(QS An-Nuur:2)

Demikian ketegasan konsep Islam menghukumi para pelaku zina. Dengan aturan ini dapat dipastikan tidak akan muncul permasalahan kasus sex bebas dan yang sejenisnya. Hanya saja, aturan ini tidak mungkin bisa diterapkan jika tidak ada institusi yang melaksanakannya. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah institusi negara yang menerapkan Syariat Islam secara kaffah bukan separuh saja.

Wallahu a’lam bishowwab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *