Polda Sultra Siap Pidanakan PT Sriwijaya Raya Jika Dinas ESDM Berani Cabut IUPnya

Pena Hukum886 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan massa aksi yang terdiri dari aktivis Persatuan Mahasiswa Bumi Anoa Mengguggat Sulawesi Tenggara (Pembom Sultra), Himpunan Pelajar Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sultra (HPMPL Sultra), dan Gerakan Muda Nusantara (GEMA NUSA) melakukan aksi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra, Senin, 11 Januari 2021. 

Aksi tiga lembaga tersebut mempertanyakan status PT Sriwijaya Raya yang menambang illegal di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara dan diduga tidak memiliki RKAB dan IUP yang tumpang tindih dengan PT ANTAM tbk.

Ketua HPMPL Sultra, Azis Munandar  mengatakan bahwa putusan MA agung terkait masalah ini sudah inkrah untuk mencabut IUP PT Sriwijaya Raya, akan tetapi pejabat berwenang dalam hal ini Gubernur Sultra belum melakukan pencabutan sehingga menjadi kontradiksi.

“Kami duga ada Kongkalikong antara pejabat berwenang yang melakukan pembiaran terhadap kasus ini”, kata Aziz Munandar.

Azis Munandar meminta dengan tegas kepada DPRD Sultra dala ini Komisi III agar menjalankan tugasnya dalam menindak para mafia tambang.

“Saya berharap ini tidak hanya mental di meja diskusi, namun harus diselesaikan dengan serius,” ungkap pria yang kerap disapa azis itu.

Di tempat yang sama Perwakilan Komisi III DPRD Sultra yang menemui masa aksi mengapresiasi masa yang hadir menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Sulawesi Tenggara itu.

“Saya apresiasi kehadiran adik-adik mahasiswa di sini. Kasus ini kita akan sama-sama menindak lanjuti. Hari Rabu, silahkan datang kembali ke sini dengan beberapa perwakilan, perlihatkan dengan data-data yang anda punya tentang pelanggaran PT Sriwijaya”, ucap Ketua Komisi III, Suwandi.

Awal Rafiul, Ketua Pembom Sultra sontak memberikan respon yang sama dan kembali menantang anggota DPRD Sultra.

“kami akan hadir disini hari Rabu dan kami akan perlihatkan Data,DPRD juga perlihatkan data” Teriak Awal Rafiul dengan suara Lantangnya.

Selanjutnya, masa aksi langsung bergerak menuju polda Sultra sekira pukul 12.20 Wita. Dan sekitar pukul 13.Wita tanpa berorasi perwakilan masa aksi dan Polda Sultra langsung melakukan hearing.

Dalam hearing yang berlangsung unit 1 Tipiter Polda Sultra  melalui Pak Rohim menerangkan bahwa yang berhak menghentikan PT Sriwijaya Raya adalah pihak Dinas ESDM karena sudah ada putusan dan harus dilakukan. Mereka menuding bahwa pihak ESDM juga melakukan pembiaran terhadap IUP ini sehingga pihak mereka tidak berani mengambil langkah terkait kasus ini.

“PT Sriwijaya hari ini masih berstatus quo, ketika pihak ESDM sudah mencabut IUP PT Sriwiyaja maka kami akan pidanakan langsung pihak PT Sriwiyaja. Kami hanya tunggu ESDM untuk menindak tegas memberikan surat  bahwa IUP ini benar-benar di cabut Izinnya. Dalam hal ini jika itu dilakukan kami  siap mempidanakan direktur PT Sriwiyaja Raya dan seluruh pihak kontraktor yang melakukan aktivitas di dalam”, tegas Pak Rohim.

Editor: Sain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *