PENASULTRA.COM, KENDARI – Mei 2019 menjadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mengapa tidak, pada bulan kelima penanggalan Masehi tersebut ASN akan menerima empat kali gaji dalam sebulan. Mencakup gaji induk bulan Mei, Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), Rapelan atau gaji ASN yang naik 5 persen mulai Januari hingga April 2019 serta gaji 14 atau THR.
“Kemungkinan akan dibayarkan sekaligus di bulan Mei,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Sultra, Hj. Isma, Rabu 27 Maret 2019.
Menurut mantan Penjabat (Pj) Sekprov Sultra itu, untuk gaji 13 dan 14 pihaknya telah menyiapkan anggaran masing-masing sebesar Rp56,6 miliar. Sedangkan untuk TPP, Pemprov menyiapkan anggaran sebesar Rp13,9 miliar.
“Ini ada kenaikan sebesar Rp4,2 miliar. Desember 2018 masih sebesar Rp9,7 milliar,” urai Isma.
Untuk kekurangan kenaikan gaji dari Januari hingga Maret 2019 yakni sebesar Rp7,4 miliar, Isma mengaku telah menyiapkan dana dan akan segera dibayarkan.
“Yang kenaikan 5 persen itu berlaku di bulan Januari, tapi kita masih akan tanyakan apakah ada petunjuk teknisnya. Biasanya Kanwil Perbendaharaan itu mengeluarkan surat edaran pelaksanaan. Kalau memang sudah tidak ada surat edaran dari Peraturan Presiden (PP) terkait kenaikan gaji 5 persen, maka akan kita mulai bayar di bulan depan setelah gaji induk,” bebernya.
Untuk diketahui, total ASN yang akan menerima rapelan gaji sebanyak 13.263 orang. Terdiri dari ASN Golongan IV sebanyak 3.540 pegawai, Golongan III 8.436, Golongan II 1.253 dan Golongan I 34 pegawai.
Jumlah tersebut belum termasuk pegawai baru yang pindah di Pemprov Sultra.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed