PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wakatobi mencatat, kurang lebih 10 ribu jiwa dari 67 ribu penduduk wajib miliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) belum melakukan perekaman.
Kepala Disdukcapil Wakatobi Muhammad Kamil mengatakan, tingginya angka penduduk yang belum melakukan perekaman disebabkan keberadaan Wakatobi sebagai daerah kepulauan. Sehingga, sebagian masyarakat sulit menjangkau kantor Disdukcapil untuk mengurus KTP-el.
Di sisi lain, kebanyakan di antara mereka berasal dari masyarakat yang tidak mampu. Selain itu, masyarakat Wakatobi banyak berada di daerah rantau.
“Di akhir tahun 2017, kami telah menuntaskan 90 persen dari total 67 ribu jiwa wajib E-KTP dan sisanya tinggal 10 persen atau kurang lebih 10 ribu jiwa. Saya kira akan terus menurun, seiring dengan adanya masyarakat yang terus melakukan pengurusan E-KTP,” jelas Kamil pada awak PENASULTRA.COM, Jumat, 23 Maret 2018.
Ia menargetkan, sebelum Pemilu 2019 nanti, perekaman KTP-el di Wakatobi dapat diselesaikan.
Untuk itu, pihaknya akan bekerja secara maksimal. Dalam waktu dekat mereka juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada di Pulau Kaledupa, Tomia dan Binongko.
“Setelah itu, kami akan melayani pengurusan E-KTP maupun kartu keluarga (KK) akta kelahiran dan kematian dengan cara mendatangi warga di setiap pulau yang ada di Wakatobi. Langkah ini akan memudahkan masyarakat,” imbuhnya.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Mochammad Irwan