2 Tahun Beroperasi, PT CNI Setor Pajak dan Nonpajak Rp216 Miliar

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Sejak mulai berproduksi pada Oktober 2017 sampai dengan Agustus 2019 ini, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) telah menyetorkan pajak dan non-pajak kepada negara sebesar Rp216 miliar.

Pembayaran yang dilakukan oleh PT CNI tersebut terdiri dari pajak penghasilan, PBB Sektor Tambang, Pendapatan Negara Bukan Pajak Royalti, PNBP Jasa Kepelabuhan dan Bea Keluar. Pembayaran pajak selama 2017–2019 mencapai Rp31 miliar sedangkan setoran non-pajak mencapai Rp185 miliar.

“Pembayaran pajak dan non-pajak itu merupakan hasil penjualan bijih nikel keluar negeri dari Oktober 2017 sampai Juli 2019,” kata Derian Sakmiwata, Direktur Utama PT CNI dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi Penasultra.com, Jumat 23 Agustus 2019.

“PT CNI selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam melaksanakan setiap segi kegiatan usahanya termasuk dalam segi kewajiban keuangan kepada negara,” terang Derian lagi.

Saat ini, kata dia, PT CNI tengah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian serta sarana pendukungnya dengan menggandeng China ENFI Engineering Corporation dari China untuk rancangan rekayasa dan teknologi peleburan; PT PP (Persero) untuk konstruksi sipil dan PT PLN (Persero) untuk pasokan tenaga listrik.

“Selain membayar kewajiban keuangan kepada pemerintah, Ceria juga berkontribusi bagi pembangunan daerah melalui perekrutan tenaga kerja lokal, pengembangan usaha lokal dan program tanggung jawab sosial,” tutur Derian.

Seperti diketahui, PT CNI merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan komoditas nikel. PT CNI dimiliki 100 persen oleh pengusaha nasional.

Saat ini, PT CNI mempekerjakan sekitar 1400 karyawan langsung dan tidak langsung. Lebih dari 75 persen karyawan tersebut direkrut dari Kabupaten Kolaka, wilayah konsensi izin usaha pertambangan (IUP) PT CNI.

“Kami juga memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat dalam program pengembangan masyarakat,” kata Derian.(b)

Editor: Ridho Achmed