PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Sepanjang 2018, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wakatobi mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar. Jumlah kerugian itu mengalami peningkatan jika dibandingkan pada 2017 sebesar Rp1,8 miliar.
Kerugian itu terungkap saat rapat kerja DPRD bersama Pemda Kabupaten Wakatobi yang di kantor DPRD Wakatobi, Senin 8 Juli 2019. Dalam rapat kerja itu diungkapkan, tahun 2017 PDAM merugi sebesar Rp.1.826.919.003.40 dan Rp.2.085.734.350,27 pada tahun 2018.
“Pemda perlu memikirkan hal ini agar PDAM bisa menjadi salah satu corong PAD tanpa penyertaan modal,” kata anggota DPRD Wakatobi La Moane Sabara.
Sementara itu, Dirut PDAM Kabupaten Wakatobi, Subardin Bau menyebut dari audit BPK RI ada empat faktor penyebab kerugian PDAM diantaranya, keuangan, SDM, operasional, dan dari aspek pelayanan.
“Banyak tunggakan pelanggan dari tahun sebelumnya merupakan penyebab kerugian PDAM, karena dari kurang lebih 7.000 pelanggan yang membayar hanya 60 sampai 70 persen. Kalau di kalkulasi pemasukan PDAM setiap bulan kurang lebih sebesar Rp200 juta, tidak sebanding dengan biaya operasional yang dibutuhkan kurang lebih Rp300 juta per bulan,” ungkap Subardin kepada sejumlah awak media di kantor PDAM, Selasa 9 Juli 2019.
Kondisi ini, kata Subardin, bukan saja dialami Wakatobi tapi juga dialami PDAM di sejumlah daerah. Untuk Sultra hanya Kolaka Utara yang sehat.
“Saya menyarankan agar Pemda merevisi tarif pelanggan PDAM dalam Perda yang dibuat Pemda. Dan Revisi penaikan tarif penggunaan air bagi pelanggan penting untuk meminimalisir kerugian,” jelasnya.
Untuk diketahui, Perda tarif tagihan pelanggan air minum ada empat jenis. Untuk golongan rendah Rp1.500 per kubik, golongan menengah Rp.2.500, golongan umum Rp.3.500, golongan khusus Rp. 13.000 per kubik.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Bas