2019, Bea Cukai Kendari Lakukan 71 Penindakan Pelanggaran di Sultra

PENASULTRA.COM, KENDARI – Sepanjang tahun 2019, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kendari mencatat telah melakukan 71 penindakan pelanggaran di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector (melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya) tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya (2018) yang tercatat sebanyak 59 penindakan.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian mengatakan, dari 71 pelanggaran tersebut, 41 diantaranya penindakan dibidang cukai dan 30 pelanngaran lainnya dibidang kepabeanan.

“Dari 30 pelanggaran di bidang kepabeanan, rinciannya sembilan penindakan di bidang ekspor dan 21 penindakan pelanggaran dibidang impor. Sedangkan 41 penindakan dibidang cukai hasilnya 8.981.496 batang rokok ilegal diaamankan,” kata Denny, Kamis 19 Desember 2019.

Menurutnya, penindakan terbesar yang terjadi di tahun 2019 adalah penindakan atas 677 balepress (pakaian bekas dan sepatu bekas) yang dilakukan pada Januari 2019 lalu. Dimana estimasi kerugian negaranya sebesar Rp1,5 Miliar.

“Selama 2019 kami juga telah melaksanakan dua kali pemusnahan barang hasil penindakan yaitu pemusnahan 677 balepress dan pemusnahan 4.862.280 batang rokok illegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,79 Miliar yang berlangsung pada 8 Oktober 2019 lalu,” ungkap Denny.

Sementara itu, kata Denny, dalam menjalankan fungsi revenue collector (memungut penerimaan negara dari bea masuk, bea keluar dan cukai), di 2019, Bea Cukai Kendari diberikan target penerimaan dan cukai.

Untuk penerimaan targetnya sebesar Rp430.734.298.000 terdiri dari bea masuk sebesar Rp72.000.000.000 dan bea keluar sebesar Rp356.334.298.000 serta target cukai sebesar RpRp900.000.000.

“Hingga November 2019, kami telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp794.345.203.650 atau sudah melebihi target. Rincian penerimaan terdiri dari bea keluar Rp598.450.855.000 dan untuk bea masuk target sebesar Rp195.451.619.000. Sedangkan target baru tercapai Rp442.729.650,” bebernya.

“Sehingga capaian target sampai dengan November 2019 telah tercapai sebesar 184,42 persen. Total target tersebut memiliki proporsi sebesar 69.27 persen dari target Kantor Wilayah DJBC Sulawesi bagian selatan sebesar Rp621.810.000.000,” tambahnya.

Bea Cukai Kendari berkomitmen untuk terus memberikan kinerja yang maksimal dan secara continu dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sultra.

“Kami terus menjaga masyarakat dari bahaya barang-barang berbahaya atau illegal yang masuk ke wilayah Sultra,” tutupnya.

Penulis: Yeni Marinda