PENASULTRA.COM, KENDARI – Selama tahun 2019, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara telah menangani 231 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 202 orang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP M Eka Faturrahman mengatakan, penanganan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba telah dilakukan diseluruh wilayah jajaran Polres.
Dari penangkapan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 19,5 ribu kilo gram sabu dan 322 gram ganja.
“Ada terbakau gorila seberat 37,6 gram, ekstasi 92,5 butir, PCC 22 butir, masrum 342 butir, tramadol 806 kapsul, dan daftar G seperti double L dan lainnya sebanyak 244 butir,” sebut AKBP Eka, Kamis 26 Desember 2019.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra mencatat, sepanjang tahun 2019, pihaknya telah melakukan penagkapan terhadap 31 pelaku penyalahgunaan narkotika di Sultra.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry menyebut, dari 31 pelaku yang ditangkap, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 11,1 kilo gram sabu dan 16 gram ganja.
“Semuanya sudah P21 atau dianggap berkasnya lengkap dan sebagian sudah disidangkan,” tuturnya.
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Faisal