23 Hari, Polda Sultra Ungkap 10 Kasus Narkoba

PENASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dalam 23 hari sepanjang Januari 2019 ini.

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satrya Adhy Permana mengatakan, dari 10 kasus yang diungkap pihaknya berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

“Klasifikasi umur pelaku masing-masing 10 orang dewasa, dan satu orang masih anak di bawah umur,” ungkap Satrya Adhy saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sultra, Rabu 23 Januari 2019.

Pengungkapan kasus narkoba ini, kata dia, dilakukan di tiga kabupaten kota di Sultra. Yakni, lima tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari, empat di Kabupaten Kolaka dan satu di Konawe.

Dari pengungkapan 10 kasus tersebut, terang Satrya, total barang bukti yang diamankan 551,29 gram shabu, dua paket ganja, 20 tangkai ganja, tiga bungkus tembakau gorila, dan 37 gulung tembakau gorila.

Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.230.000, satu unit sepeda motor dan 14 buah handphone.

“Kesebelas tersangka kini diamankan di Mapolda Sultra guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor tahun 2009 tentang narkoba. Ancamannya, penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(a)

Penulis: La.Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed