3 Pembunuh Pelajar di Wameo Dicokok, 1 Diantaranya ‘Didor’ Polisi

PENASULTRA.COM, BAUBAU – Tiga orang terduga pembunuh Muhammad Ridwan (13), seorang pelajar di Kota Baubau akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Ketiganya masing-masing berinisial AM, AD dan YW.

Kapolres Baubau AKBP Daniel W. Mucharam mengungkapkan, hasil penyidikan sementara diduga pembunuhan terhadap warga Wameo itu dilatarbelakangi motif dendam lama.

“AM sebagai otak atau yang menyuruh, AD selaku eksekutor tindak penganiayaan (mantan residivis) dan YW selaku yang mengendarai motor saat melakukan tindak penganiayaan terhadap korban,” beber AKBP Daniel saat konferensi pers, Minggu malam, 1 April 2018 di Mako Polres Baubau.

Ketiga terduga pelaku ini, kata Daniel, diamankan di dua tempat berbeda. AM dicokok di salah satu tempat di Kota Baubau pada Sabtu 31 Maret 2018. Saat penangkapan AM, polisi terpaksa melumpuhkannya lantaran berupaya melawan aparat.

Sementara AD dan YW diamankan di Desa Sampoabalo, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton pada Minggu 1 April 2018. Penangkapan kedua pelaku ini dipimpin langsung Kapolres Buton AKBP Andi Herman.

“Pemeriksaan lima orang saksi dan beberapa informasi penting yang diberikan masyarakat membantu menyelesaikan kasus ini. Barang bukti berupa motor dan barang bukti lainnya sedang dalam pencarian,” terang AKBP Daniel.

Kapolres Baubau, AKBP. Daniel Widya Mucharam, S.Ik., M.PA (tengah) didampingi Kapolres Buton, AKBP. Andi Herman, S.IK (kanan) dan Dandim 1413 Buton, Letkol Inf. Davy Darma Putra (kiri) saat menggelar konferensi pers. Nampak dua dari tiga terduga pelaku yang baru diamankan (belakang) memakai penutup kepala

Kapolres menegaskan, ketiga pelaku bukan merupakan warga asli Kanakea, Kota Baubau seperti yang diduga selama ini. Hal itu dibuktikan dengan tempat tinggal ketiganya yang selalu berpindah-pindah.

“Masyarakat diharapkan mampu menerima isu dengan bijak jangan mudah terprovokasi demi terciptanya kondisi nyaman di Kota Baubau,” AKBP Daniel.

Guna kepentingan penyidikan selanjutnya, ketiga pelaku bakal dibawa ke Polda Sultra. Kepada ketiga pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 351 tentang penganiayaan. Ancamannya tujuh tahun penjara.(a)

Penulis: Jelita Sri Rahayu
Editor: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *