PENASULTRA.COM, MUNA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna, Panwaslu bersama Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2019 melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) yang bakal dijadikan Daftar Calon Tetap (DCT).
Ketua KPUD Muna, Kubais mengatakan, pencermatan itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian nama-nama, gelar dan rekapan arsip calon anggota legislatif (Caleg) yang dipegang Parpol.
“Misalkan PAN ada koreksi sedikit tambahan gelar. Yang bisa dibolehkan PKPU adalah tambahan gelar haji. Akan tetapi semua itu hanya pencermatan,” ungkap Kubais pada awak media saat disambangi di ruang kerjanya, Kamis 20 September 2018.
Saat pentepan DCS, kata dia, caleg berjumlah 422 orang. Namun saat penetapan DCT berjumlah 421.
“Ada satu caleg perempuan yang mengundurkan diri pasca penetapan DCS atas nama Surya Anneki dari partai Demokrat dapil Muna 6,” sebut Kubais.
Dalam PKPU Nomor 20 pasal 23 dijelaskan caleg yang mengundurkan diri boleh diganti, jika caleg tersebut mempengaruhi persentase keterwakilan perempuan 30 persen.
Dengan mundurnya salah satu caleg perempuan dari Partai Demokrat dapil Muna 6 itu, terang Kubais, syarat keterwakilan perempuan masih tetap terpenuhi.
“Masih terpenuhi yakni 33,33 persen. Sehingga caleg yang mengundurkan diri itu tidak perlu digantikan,” cetusnya.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: La Basisa