8 Tahun Bergulir, Polda Sultra Belum Beri Kepastian Hukum Dugaan Pengrusakan di eks PGSD

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan eks PGSD di Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak tahun 2015 hingga kini belum diproses oleh Polda Sultra.

Kasus dengan laporan polisi Nomor: LP/5931/XI/2015/SPKT Polda Sultra tanggal 15 November 2015 tersebut, dilaporkan oleh masyarakat atas nama Kikila Adi Kusuma dan terlapor Bustam AS Dkk dengan tempat kejadian Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Namun anehnya, sejak 8 tahun bergulir, laporan dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama tersebut tak kunjung ada kepastian dari pihak Polda Sultra.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum Kikila Adi Kusuma, Ibaruddin Sadaoda, S.H saat menyambangi Polda Sultra pada, Kamis, 6 April 2023 untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.

“Kedatangan kami hari ini di Polda Sultra, untuk menanyakan laporan tindak pidana pengrusakan bangun yang berada di eks PGSD yang dilakukan secara bersama-sama,” katanya kepada awak media ini usai menemui penyidik Krimum Polda Sultra.

Ia mengaku, sudah kesekian kalinya bertandang di Polda Sultra untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya tersebut kepada penyidik.

“Sudah dua hari ini kita datang, laporannya sejak tahun 2015, sampai hari ini belum ada tindak lanjut sama sekali, makanya hari ini kita tanyakan,” jelasnya.

Menurut dia, dirinya juga tidak mengetahui pasti alasan penyidik Polda Sultra belum menindak lanjuti laporan tersebut.

“Katanya berkas tercecer, makanya tidak ditindaklanjut, tadi penyidik minta waktu sampai hari Selasa Minggu depan,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya berharap laporan tersebut secepatnya ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persepsi negatif ditengah-tengah masyarakat.

Lalu tambah dia, akibat tindakan dugaan pengrusakan tersebut juga, kliennya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Harapan kita harus tetap ditindaklanjuti, agar tidak ada dugaan diskriminasi kepada klien kami, dan kami pastikan akan memperjuangkan terus sampai ada kejelasan,” tutupnya.

Sementara itu, Kasubbid Pemnas Polda Sultra Kompol Tiswan mengaku belum mengetahui perihal aduan tersebut sehingga ia akan akan berkoordinasi dulu kepada penyidik.

“Soal hasilnya nanti saya sampaikan,” singkatnya.

Editor: Tim Redaksi