80 Unit Rumah di Kecamatan Katobu Dibedah, Begini Penyalurannya

Pena Daerah996 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kabupaten Muna La Ode ataludin mengungkapkan, sebanyak 80 unit rumah warga tidak layak huni yang berada di Kecamatan Katobu mandapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS ) 2019.

Menurut Ataludin, 80 rumah itu anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Regulasi Kementerian PUPR RI sebesar Rp1,4 miliar. Dimana satu unit rumah, anggaran yang dialokasikan sejumlah Rp17,5 juta.

“Rp15 juta untuk bahan dan material. Sedangkan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang,” ungkap Ataludin pada awak media saat sambangi di ruang kerjanya, Selasa 12 November 2019.

Penyaluran dana bantuan yang lebih dikenal dengan bedah rumah itu, kata Ataludin, anggarannya baraumber dari kementerian PUPR RI kemudian masuk ke kas daerah (Kasda) lalu kemudian ditransfer ke rekening bank penerima bantuan.

Kemudian, sambungnya, dana yang telah masuk ke rekening penerima (masyarakat) kemudian disalurkan ke rekening pihak toko sebagai penyedia bahan material dan telah dibukakan rekening bank oleh pelaksana kegiatan Dinas PKP Kabupaten Muna.

“Setelah toko yang dituju mendroping barang ke masing-masing penerima bantuan sesuai berapa jumlah permintaan penerima, jumlah harga barang itulah yang nanti ditransfer dari rekening penerima ke rekening toko,” bebernya.

Ataludin menyebut, jika ditahun sebelumnya BSPS 2018 penyedia bahan material dan pihak ketiga melakukan kontrak, kini kontrak tersebut antara penerima bantuan dengan Dinas PKP.

“Jadi ada kontrak yang sudah ditandatangani. Sifatnya kontrak itu personal dengan pihak penyedia dalam hal ini dinas lewat PPK. Disitu ada item-item yang wajib diikuti si penerima,” tuturnya.

Ataludin menjelaskan, sejak disalurkan Agustus 2019 lalu, saat ini perkembangan pembangunan bedah rumah masyarakat sebagai penerima telah mencapai kurang lebih 60 persen.

“Kalau ada penerima yang tidak laksanakan bedah rumahnya ada sanksi sesuai kontrak. Itu barangnya (material) yang telah didrop kita tarik kembali atau tidak mengganti seluruh barang yang sudah didrop,” tegasnya memungkasi. (b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas