PENASULTRA.COM, KENDARI – Suharno, warga Desa Sinar Mosolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melaporkan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 7 Maret 2019.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/138/III/2019/SPKT Polda Sultra, sejumlah oknum Sat Pol PP itu dilaporkan atas kasus pengeroyokan yang dilakukan kepada massa aksi saat berunjukrasa di Kantor Gubernur Sultra, Rabu 6 Maret.
Suharno melalui kuasa hukumnya, Muamar Lasipa menilai, aksi pengeroyokan dengan sengaja yang dilakukan oleh sejumlah oknum Sat Pol PP melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan junto 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sesuai pasal yang dikenakan, kata Muamar, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Intinya kami berharap kepada tim penyidik Polda Sultra agar betul-betul serius mendalami kasus pengeroyokan dan penganiayaaan yang dialami Suharno selaku klien kami,” kata Muamar saat ditemui di Mako Polda Sultra usai melapor.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan masyarakat Wawonii melakukan aksi unjuk rasa menolak kehadiran perusahaan tambang di Konkep. Dalam aksi itu, massa menuntut Gubernur Sultra, Ali Mazi mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Konkep.
Namun, sejumlah oknum Sat Pol PP yang diback up aparat kepolisian melakukan tindakan represif dengan memukul mundur para pendemo secara brutal.(b)
Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Sal