PENASULTRA.COM, KENDARI – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) netral dalam mengusut pelaku penganiayaan terhadap massa yang berunjuk rasa di Kantor Gubernur pada Rabu 6 Maret 2019.
Ketua Permahi Cabang Kendari, Sunarto menilai, tindak penganiayaan massa aksi yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan oknum anggota Kepolisian tidak sesuai Protap Dalmas atau SOP.
“Kami berharap Polda Sultra netral dalam mengusut tuntas oknum aparat Kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap massa aksi unjuk rasa. Jangan hanya Sat Pol PP yang diusut,” tekan Sunarto kepada awak media ini, Jumat 8 Maret 2019 malam.
Menurutnya, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara (demonstrasi) telah diatur dalam Pasal 13 Perkapolri 9/2008. Dimana dalam aturan tersebut ditegaskan, aparatur pemerintah, dalam hal ini Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.
“Sehingga, dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum harus selalu diperhatikan tindakan petugas yang dapat membedakan antara pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum lainnya yang tidak terlibat pelanggaran hukum,” tegas dia.
Dalam kondisi apapun, kata Sunarto, ditekankan dalam Protap bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa.
“Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Jadi tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya,” pungkasnya.(b)
Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed