Makin Keras, La Ode Ida Kembali Sindir Penerbit IUP di Wawonii

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), La Ode Ida yang juga salah seorang tokoh masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengeluarkan pernyataan monohok terkait polemik izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Ida menyebut, pejabat yang berani menerbitkan belasan IUP di Wawonii dilakukan tanpa hati-hati.

Harusnya, kata dia, pejabat atau pimpinan daerah paham betul tentang acuan dasar dari suatu kebijakan yang dikeluarkan. Wilayah pertambangan acuannya adalah tata ruang, berangkat dari Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) daerah yang sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Nasional.

“Konfirmasinya disitu, yang dari segi pertambagaan nasional adalah
di Kementrian Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI),” tegas La Ode Ida via pesan WhatsAppnya, Kamis 14 Maret 2019.

Lebih jauh Ida menerangkan, sebelum ada ketetapan tata ruang daerah dan nasional, maka pemberian IUP harus lebih bersifat diskresi yang dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.

“Sensitifitas pejabat terhadap kemungkinan dampak lingkungan dan sosialnya juga harus tinggi,” sindir Ida tanpa menyebut siapa pejabat dimaksud.

Terbukti, untuk Pulau Wawonii, sesuai konfirmasi terakhir dari Kementrian ATR/BPN ternyata Konkep tak termasuk dalam wilayah pertambangan.

“Maka orang atau pimpinan daerah harusnya malu, karena justru pejabat di pusat ternyata lebih tahu bahwa pulau kecil di tengah samudra tak masuk wilayah pertambangan. Padahal seharusnya pimpinan daerah jauh lebih tahu,” semprot mantan Wakil Ketua DPD RI itu.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed