PENASULTRA.COM, JAKARTA – Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPPK).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), La Ode M Syarif dalam cuitan twitternya, Minggu 17 Maret 2019.
Selain bertentangan dengan UU PWPPPK, menurut Syarif, keberadaan IUP di kedua pulau di Sultra itu juga merupakan kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.
IUP di Pulau Wawonii dan Kabaena nyaris menutupi seluruh wilayah kedua pulau tersebut.
“Menurut @KPK_RI PENGELUARAN IUP di P Wawonii Kab KonKep & P Kabaena Kab Bombana SULTRA yg hampir meliputi seluruh Pulau, tdk saja bertentangan dgn UU PWPPPK (UU No 27/2007) tp juga kejahatan Lingkungan & Kemanusiaan,” tulis Syarif dalam cuitan twitternya.
Di cuitan tersebut, Syarif juga menandai akun Twitter sejumlah pejabat utama pembantu Presiden Joko Widodo. Di antaranya, akun @susipudjiastuti @SitiNurbayaLHK @IgnasiusJohan dan @Kemendagri_RI.
Sebelumnya, Jumat 15 Maret 2019, Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menegaskan bahwa Pemprov Sultra bakal mencabut 15 IUP yang ada di Pulau Wawonii. Belasan IUP tersebut diketahui merupakan produk Lukman Abunawas saat menjabat Bupati Konawe periode 2003-2013 silam.
Pernyataan Lukman Abunawas itu disampaikan guna memenuhi tuntutan masyarakat Wawonii yang menolak investor tambang beroperasi di Pulau Kelapa karena dianggap mengancam kelangsungan lingkungan.(a)
Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed