PENASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) menggelar aksi ujuk rasa di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 9 Mei 2019.
Dalam aksinya, Jaringan AHLI meminta Dinas ESDM Sultra agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Paramita Persada Tama (PPT) dan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP).
Koordinator lapangan, Gamsir mengungkapkan, dari hasil investigasi di lapangan pada 5 Mei kemarin, pihaknya menemukan kedua perusahaan tambang itu masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan ore nickel.
Padahal, kedua perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Boedingi dan Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu tidak memiliki dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
“Sehingga kami patut menduga bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan kedua perusahaan itu merupakan praktek ilegal mining. Dan itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Gamsir dalam orasinya.
Pihaknya juga menekankan agar ESDM bertindak tegas terhadap PT Paramita dan PT Manunggal sesuai dengan aturan perundang-perundangan. Sebab menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mengawasi setiap aktivitas perusahaan tambang.
“Segera cabut IUP PT Paramita dan PT Manunggal karena telah melakukan aktivitas penambangan dan penjualan ore nickel tanpa memiliki dokumen RKAB,” tegas Gamsir.
Menanggapi tuntutan Jaringan AHLI, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Dinas ESDM Sultra, Sadly membenarkan jika PT Paramita dan Manunggal tidak memiliki dokumen RKAB.
“Dokumen RKAB PT Paramita dan PT Manunggal itu memang sampai saat ini belum kami setujui. Terkait adanya aktivitas perusahaan di lapangan, itu memang tidak benarkan secara aturan,” tekan Sadly di hadapan massa aksi.
“Terkait aktivitas yang dilakukan kedua perusahaan ini di lapangan, itu kami akan melakukan evaluasi. Setelah itu baru kita bisa mengambil keputusan,” ujar Sadly.
Usai berunjuk rasa di Dinas ESDM Sultra, Jaringan AHLI kemudian bertandang ke Polda Sultra untuk mengadukan dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT Paramita dan PT Manunggal.
“Kami sudah memasukkan aduan kami ke Ditreskrimsus Polda Sultra dengan membawa alat bukti dari hasil investigasi kami di lapangan. Dan kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegas Gamsir lagi.
Sementara itu, kedua pihak perusahaan belum ada yang bisa dikonfirmasi sampai berita ini naik tayang.(b)
Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed