PENASULTRA.COM, KENDARI – Tim Buser 77 Sat Reskrim Polres Kendari berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias pembegal, Selasa 16 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 Wita.
Tersangka adalah seorang remaja berinisial RE (16), warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laloara, Kecamatan Andonohu, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengungkapkan, RE telah melancarkan aksinya di sekitaran Jalan Brigjen M Yusuf, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia.
Saat itu, pelaku berboncengan dengan rekannya mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam memepet motor korban dari sebelah kiri. Kemudian pelaku langsung mengambil telepon genggam merk Vivo Y93 yang berada di laci motor milik korban.
“Korban hendak melakukan perlawanan namun pelaku tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis pisau,” jelas Diki, Rabu 17 Juli 2019.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, diketahui pelaku sudah melakukan aksi begal sebanyak empat kali di lokasi berbeda, yaitu di Jalan By Pass (dekat Taman Senja), Jalan Jati Raya, Jalan Brigjen M Yusuf, dan di Jalan Gersamata Kelurahan Anduonohu.
“Pasal yang diterapkan pasal 365 KUHP ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(b)
Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed