PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Bakal calon kepala daerah (Bacakada), bupati dan wakil bupati jalur perseorangan sebagai peserta Pilkada serentak 2020, baru akan diperbolehkan menyerahkan syarat dukungan pasangan calon (Paslon) bulan depan.
Tahapan penyerahan syarat dukungan tersebut dimulai 11 Desember hingga 5 April 2020.
Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, syarat yang harus dipenuhi Bacakada lewat jalur independen ini adalah wajib memiliki dukungan dari masyarakat sebanyak 10 persen dari wajib pilih terakhir, yang tersebar minimal di lima kecamatan.
“Dari total wajib pilih 79.054, maka Bacakada harus mendapat dukungan sebanyak 7.906 wajib pilih. Ini dibuktikan dengan foto kopy KTP Elektronik. Foto elektronik dilampirkan pada bagian atas surat pernyataan dukungan Paslon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, format B.1 – KWK,” jelas Abdul Rajab saat diwawancarai awak Penasultra.com, di ruang kerjanya, Selasa 5 November 2019.
Kata Wa Apu, sapaan akrab Abdul Rajab, dalam penyerahan berkas syarat dukungan Bacakada dipastikan telah memiliki pasangan, balon bupati dan wabup.
“Setelah itu kami akan melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran 11 Desember hingga 14 Maret 2020,” ujarnya.
Balon bupati dan wabup akan melakukan pendaftaran bersama peserta yang direkomendasikan partai pada 16 – 18 Juni 2020, jika syarat dukungannya dinyatakan lolos verifikasi oleh KPUD.
“Jadi sebelum tahapan penyerahan berkas syarat dukungan minimal calon perseorangan, KPUD akan melakukan sosialisasi pada tanggal 16 November, pekan depan, tentang syarat calon perseorangan agar lebih dipahami,” tutup Abdul Rajab.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed