KPU Konut Sosialisasikan Pencalonan Kepala Daerah Perseorangan

PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyosialisasikan syarat minimal dukungan dan persebaran calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, Sabtu 30 November 2020.

Ketua KPU Konut Syawal Sumarat mengatakan, pelaksanaan Pilkada Konut serentak dengan pelaksanaan enam Pilkada di kabupaten lain yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra). Yaitu, Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (Konsel), Buton Utara (Butur), Wakatobi, Kolaka Timur (Koltim) dan Muna.

“Ini merupakan kegiatan penting dan startegis untuk menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati di Konut,” ucap Syawal saat membuka acara sosialisasi.

Sosialisasi yang dihadiri Ketua Bawaslu Konut Burhan, para kepala desa dan tokoh masyarakat itu juga menghadirkan anggota KPU Sultra,
Iwan Rompo.

Menurut Iwan Rompo, syarat dukungan bakal calon perseorangan merujuk pada ketentuan Pasal 10 Ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

“Syarat minimal dukungan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan 0 sampai 250.000 ribu jiwa atau minimal dukungan 10 persen dengan jumlah 4.241 dukungan,” beber Kordiv Teknis Penyelenggara itu.

Proses pencalonan pada pemilihan tahun 2020, kata Iwan, akan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Silon merupakan sistem informasi yang membantu KPU, KPU provinsi/kabupaten/kota, dan pasangan calon dalam melakukan tahapan pencalonam,” jelasnya.

Sekedar informasi, tahapan calon perseorangan akan dimulai tanggal 3 Desember 2019.(b)

Penulis: Iwan
Editor: Ridho Achmed