PENASULTRA.COM, KENDARI – Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir memberi warning atau peringatan kepada seluruh pelaku usaha yang tidak membayar pajak.
Tak tanggung-tanggung, sanksi terberat yang diberikan yakni dengan menutup tempat usaha tersebut.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menggenjot penyerapan wajib pajak sehingga mampu menambah pemasukan asli daerah (PAD) Kota Kendari.
“Jadi wajib bagi para pelaku usaha membayar pajak, jika masih bandel maka tidak ada tempat bagi usahanya di kota ini,” kata Sulkarnain saat menghadiri rapat koordinasi bersama Tim Korsupga KPK RI di kantor DPRD Kendari, Kamis 12 Desember 2019.
Sulkarnain menilai, alasan para pengusaha masih bandel atau tak taat pajak adalah ketidak tegasan sanksi penunggak pajak. Untuk itu ia akan mengusulkan adanya revisi Perda terkait sanksi penunggak pajak.
“Mungkin sanksinya masih ringan, olehnya itu kita akan usulkan untuk merevisi Perda yang sudah ada, segera kita rekomendasikan ke dewan agar ada Perda yang baru,” tutupnya.
Penulis: Clara Sinthia
Editor: Yeni Marinda