PENASULTRA.COM, KENDARI – Para perangkat desa di Kabupaten Muna akhirnya bisa tenang dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat. Pasalnya, saat ini mereka sudah tercover program jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan.
Kepastian itu didapat setelah Pemerintah Kabupaten Muna dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaunching Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh kepala desa dan aparatur desa di Aula Galampano Raha, Selasa 23 Desember 2019 lalu.
Bupati Muna, Rusman Emba melalui Penjabat (Pj) Sekda Muna, Ali Basa mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Komitmen itu salah satu nya diwujudkan dalam keikutsertaan seluruh lepala desa dan aparatur desa dalam Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ali melalui rilis persnya, Kamis 26 Desember 2019.
Menurutnya, hal ini telah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Resiko tentunya tidak diinginkan oleh setiap orang, namun setiap pekerjaan tentu tidak akan terlepas dari resiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Dengan perlindungan ini, diharapkan para kepala desa dan aparaturnya bisa nyaman dan aman dalam bekerja kedepannya,” jelasnya.
Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, La Ode Darmansyah mengatakan, komitmen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diwujudkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur pendaftaran dan pembayaran iuran di tahun 2020.
“Saat ini masih diikutkan dalam dua perlindungan dasar, namun tidak menutup kemungkinan akan diikutkan dalam perlindungan program lain. Yaitu
jaminan hari tua jika keuangan kedepan memungkinkan. Sehingga, jaminan sosial yang didapatkan oleh aparatur desa akan sama dengan PNS nantinya,” beber Darmansyah.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Muhyiddin DJ mengatakan, komitmen pemda tersebut menjadi kunci dalam perwujudan pelaksanaan jaminan sosial di daerah.
“Kita harapkan seluruh kabupaten di sultra bisa segera memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” harapnya.
Di Sultra, kata Muhyididin, selain Kabupaten Muna, telah ada beberapa kabupaten yang mengikutsertakan seluruh aparatur desa dan kepala desanya.
Apalagi saat ini ada peningkatan manfaat JKK dan JKM yang sangat signifikan, yakni total santunan JKM dari Rp24 juta menjadi Rp 42 juta serta manfaat beasiswa JKK dan JKM yang dulunya hanya Rp12 juta menjadi Rp174 juta, untuk biaya pendidikan dari TK hingga kuliah untuk dua orang.
“Peningkatan manfaat tanpa ada kenaikan iuran itu sebagaimana telah ditandatangani Presiden RI, Jokowidodo dalam PP 82 Tahun 2019,” tutupnya.
Untuk diketahui, launching yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan tiga desa, yaitu Desa Lohia, Desa Wakorambu dan Desa Bangunsari tersebut dihadiri oleh kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa dari 124 desa di Kabupaten Muna.
Penulis: Yeni Marinda