PENASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Buser77 Polres Kendari bersama anggota Buser Polsek Kemaraya berhasil mengungkap dan menangkap otak dan pelaku pembakaran kios milik seorang wanita berinisial LS di Kendari Beach.
Kedua Pelaku sadis ini masing-masing bernama Usmiati alias ucha (35) warga Jalan Kampung Baru, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia yang merupakan otak dari kejadian tersebut. Sedangkan yang melakuan pembakaran kios dan penganiyaan terhadap korban bernama Kamudia alias Pis (35) warga Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari.
“Motif pelaku melakukan pembakaran kios adalah hanya sakit hati karena di ejek oleh salah satu karyawan korban, adapun peran masing-masing tersangka Uca sebagai otak yang menyuruh melakukan pembakaran dan Kamudia Alias Pis selaku eksekutor pembakaran kios yang dibayar sebesar 300 ribu rupiah oleh Rusmiati”, jelas Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto saat melakukan konferensi pers pada Selasa, 24 November 2020 di Mapolres kendari.
Lanjut Kapolres, Uca merupakan salah satu pengunjung di kios tersebut. Namun, karena diejek oleh salah satu karyawan korban, akhirnya Uca menelpon Kamudia sembari menyuruhnya membakar kafe milik korban. Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan membakar kios milik korban pada Selasa dini hari, 17 November 2020.
“Pembakaran dilakukan dengan cara menyiramkan bensin dan menyulutnya dengan korek api yang ternyata di dalamnya masih ada orang”, ujar Kapolres.
LS akhirnya merengang nyawa kerena luka bakar yang dideritanya pada hari Minggu, 22 November 2020 sekitar pukul 04.00 Wita di Rumah Sakit Santa Anna Kendari.
Saat ini korban telah dimakamkan di Kampung Halamannya, Desa Paku, Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.(b)
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 353 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Rikal