PENASULTRA.COM, KENDARI – Adanya isu tertangkapnya beberapa anggota DPRD dan oknum Kepala Dinas di Kabupaten Muna Barat akhir-akhir ini menjadi hangat diperbincangkan oleh publik. Informasi tersebut pertama kali diungkapkan oleh pemilik akun Facebook (FB) Anton La Eti yang memposting di akunnya dengan kalimat sebagai berikut:
“Bagaimana Kabarnya Dengan Beberapa Oknum Anggota DPRD Muna Barat, yg tertangkap main Judi Kemarin oleh Polres Muna. Wakil Rakyat kerjanya main judi. Di 86 kan kah ini kasus..”, cuitnya.
Postingan tersebut sontak mendapat banyak respon dari pengguna media sosial lainnya. Begitu juga digrup-grup WhatsApp (WA), scren shoot postingan Anton La Eti menjadi pesan berantai.
Akibat informasi tersebut media sosial menjadi ramai dan berbagai tanggapan pun muncul, hingga pemilik akun tak mampu mengklarfikasinya.
Menanggapi hal itu, Aliansi Mahasiswa Laworo Bersatu melaporkan cuitan akun FB Anton La Eti tersebut ke Polda Sultra pada Selasa, 16 Februari 2021.
“Hal ini yang membuat kami dari Aliansi Mahasiswa Laworo Bersatu melaporkan cuitan Anton La Eti tersebut. Seharusnya beliau mampu mempertanggung jawabkan postinganya agar publik tidak berandai-andai. Seharusnya informasinya disampaikan secara detail terkait kronologis kejadianya dan para oknum yang tertangkap tersebut”, ungkap salah satu dari Aliansi Mahasiswa Laworo Bersatu, Yasir Ode Fukara .
“Jangan membuat berita bohong dong, kasian masyarakat terprovokasi dengan berita tersebut, kan jelas dalam pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”, tambahnya.
Lanjutnya, jika Pasal 28 tersebut dilanggar maka dalam pasal 45 ayat 1 UU NO 16 tentang ITE menjelaskan bahwa:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.
“Intinya hal ini harus dituntaskan agar tidak terjadi perdebatan publik, kami meminta Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun Anton La Eti tersebut karena telah menyebarkan berita hoax dan jika pernyataanya tidak bisa dibuktikan maka beliau harus dikenakan sanksi sesuai dengan pasal tersebut di atas”, tegas salah satu rekan Yasir, Mulyamin.
Penulis: Husain