PENASULTRA.COM, JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya bersikap. Usulan mutasi pejabat pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diusulkan Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi melalui suratnya bernomor 821.22/24/72 ditunda.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan surat pengusulan mutasi pejabat di lingkup Pemprov Sultra.
Surat usulan tersebut, kata dia, ditunda hingga usai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Juni 2018 mendatang.
“Kami mempertimbangkan untuk menunda hingga selesai Pilkada,” kata Soni melalui pesan WhatsAppnya, Minggu 27 Mei 2018.
Menurutnya, kalaupun ada pengisian jabatan administrasi di lingkup Pemprov Sultra itu dilakukan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan khusus untuk eselon III dan IV.
“Itu dilakukan kecuali ada beberapa jabatan administrasi yang memang kosong saja di level eselon III dan IV,” tegasnya.
Sebelumnya, rencana Pj Gubernur Sultra melakukan mutasi dijajaran Pemprov menimbulkan kegaduhan baru. Berbagai kalangan menilai hal tersebut sangat kontroversial. Sebab, mutasi tersebut terkesan sangat dipaksakan.
Mantan Koordinator Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jakarta, La Ode Rahmat Apiti mengendus, rencana mutasi yang bakal dilakukan Pj Gubernur Sultra itu beraroma barter politik jelang Pilgub Sultra.
“Pj Gubernur Sultra harus transparan. Jangan main petak umpet. Kalau prosesnya sudah tidak transparan dalam mutasi tersebut berarti ada beberapa hal yang terjadi. Pertama, untuk mengamankan posisi orang-orang tertentu. Kedua, dugaan saya ada jabatan yang diorder khusus untuk mengamankan orang-orang tertentu. Ketiga, ada pesanan politik untuk memuluskan salah satu misi politik Paslon,” beber Rahmat, Sabtu 26 Mei 2018 malam.
Mantan Asisten Wakil Ketua DPD RI itu menyebut, mutasi yang penuh kontroversi ini menjadi catatan buruk Teguh Setyabudi di Sultra.
“Jika memang transparan, saya tantang Pj Gubernur untuk membuka nama-nama yang diusulkan ke Mendagri. Kalau tidak berani membuka hal tersebut berarti ada sesuatu yang tidak beres dalam prosesnya,” tegas La Ode Rahmat.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Mochammad Irwan