PENASULTRA.COM, KENDARI – Seorang karyawan perusahaan tambang PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) yang beroperasi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial A (30) berhasil diamankan polisi pada Rabu, 20 April 2022.
A diamankan dan menjadi tersangka pada kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang sebelumnya mengaku sebagai korban perampokan di Jalan Lalodati Bolevard, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 14 April 2022 lalu sekitar Pukul 14.30 Wita.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ternyata hanya berpura-pura menjadi korban perampokan dan dengan sengaja memecahkan kaca mobil sendiri mengunakan batu dan melukai dirinya sendiri.
“Pelaku ini berpura-pura menjadi korban perampok dan melaporkan kejadian itu ke Polisi. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku memberikan keterangan palsu,” Kompol Jupen Simanjuntak, Rabu April 2022.
Saat dilakukan interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku telah menghabiskan uang untuk perbaikan mobil perusahaan milik PT OSS yang berjumlah sekitar 130 juta yang ia habiskan untuk berjudi online.
“Tersangka sengaja membuat dirinya dirampok agar uang yang dia habiskan untuk memperbaiki mobil tidak ditagih sama perusahaan,” bebernya.
Saat ini tersangka sudah di amankan di Polresta Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara untuk barang bukti yang di amankan satu unit mobil, baju kaos putih, bongkahan batu dan transaksi dana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 242 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Husain