Relawan ASR-Hugua Laporkan Pengrusakan Alat Peraga Kampanye ke Bawaslu Sultra

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Relawan dan simpatisan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua, melaporkan dugaan pelanggaran perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Konawe.

Laporan ini telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara, Senin, 14 Oktober 2024.

Ahmad Iskandar Zulkarnain, staf Bawaslu Sulawesi Tenggara, membenarkan adanya laporan tersebut. Kepada media, Ahmad menyebut laporan pertama kali disampaikan oleh Tim Relawan Gerakan Elemen Muda Pendukung ASR (Gempa).

“Tim Gempa datang melaporkan dugaan perusakan APK di beberapa titik di Konawe. Tidak berselang lama, Tim Relawan Anoah pendukung ASR-Hugua juga datang ke kantor Bawaslu untuk mengajukan laporan yang sama,” ungkap Ahmad.

Selain kedua tim relawan, warga sekitar juga ikut mengambil tindakan. Safiuddin, warga Desa Longa, Kecamatan Wangiwangi, ikut melaporkan tindakan perusakan yang ia saksikan di desanya. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai proses demokrasi yang sedang berjalan di daerah tersebut.

Dugaan Perusakan APK di Titik Krusial

Laporan yang masuk ke Bawaslu mengindikasikan bahwa APK yang dirusak berada di lokasi strategis yang sering dilalui warga, sehingga perusakannya dianggap sebagai upaya merugikan pasangan ASR-Hugua.

Tim Relawan Gempa dalam laporannya menyebutkan bahwa APK yang hilang dan rusak berada di jalan utama dan area padat penduduk di Konawe.

“Kami memperkirakan perusakan ini dilakukan secara sistematis, mengingat lokasi APK yang rusak berada di titik-titik krusial,” ujar Andi Darwin Ketua Tim Gempa. Mereka mendesak Bawaslu untuk segera menyelidiki kejadian tersebut dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.

Tanggapan Bawaslu

Ahmad Iskandar Zulkarnain menambahkan bahwa Bawaslu Sulawesi Tenggara telah menerima seluruh laporan dan akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami sudah menerima beberapa bukti berupa foto dari pelapor. Tentu akan ada proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas perusakan APK ini,” jelas Ahmad.

Dia juga mengingatkan bahwa tindakan perusakan alat kampanye merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum.

“Bawaslu selalu mengingatkan kepada semua pihak agar menjaga kampanye tetap damai dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di masyarakat,” tambahnya.

Tim Relawan Anoah, yang mendukung pasangan Andi Sumangerukka-Hugua, juga mengajukan laporan terkait perusakan baliho ini. Ara Mangori, perwakilan dari tim tersebut, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti berupa softfile foto (format jpeg) kepada Bawaslu sebagai bagian dari laporan.

“Baliho pasangan calon kami dirusak di sepanjang jalan di empat kecamatan, yaitu Besulutu, Pondidaha, Wonggeduku, dan Wawotobi, Kabupaten Konawe,” kata Ara Mangori, Senin (14/10/2024). Foto-foto bukti tersebut menunjukkan kerusakan pada alat kampanye di lokasi-lokasi strategis yang sering dilalui oleh warga.

Rincian Dugaan Perusakan di Empat Kecamatan

Menurut laporan yang disampaikan, dugaan perusakan baliho terjadi di beberapa titik penting sebagai berikut:

Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe: Baliho Paslon Andi Sumangerukka-Hugua ditemukan rusak di beberapa tempat.

Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe: Baliho yang dipasang di sepanjang jalan utama juga dilaporkan rusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe: Beberapa baliho ditemukan dalam kondisi rusak dan tidak dapat lagi digunakan sebagai alat kampanye.

Kecamatan Wawotobi , Kabupaten Konawe: Perusakan baliho juga terjadi di lokasi-lokasi padat penduduk di kecamatan ini.

Bawaslu Sulawesi Tenggara memastikan telah menerima laporan dugaan perusakan baliho Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Ir. Hugua, yang terjadi di Kabupaten Konawe.

Laporan yang masuk dari relawan dan simpatisan Paslon ini mencakup dugaan perusakan baliho di sejumlah kecamatan pada 9-10 Oktober 2024.

Ahmad Iskandar Zulkarnain, staf Bawaslu Sultra, menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

“Laporan telah kami terima, dan kami akan bekerja sama dengan Gakkumdu untuk menelusuri kejadian ini. Segala bukti yang telah diserahkan akan kami pelajari untuk proses hukum yang sesuai,” tukasnya.

Perusakan APK ini menjadi sorotan, terutama di masa kampanye yang semakin mendekati pemilihan. Tim ASR-Hugua menegaskan bahwa mereka akan terus mengumpulkan dan melaporkan setiap tindakan yang dianggap merugikan pasangan calon mereka, sambil berharap Bawaslu dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil.

Dengan laporan yang sudah masuk ke Bawaslu, masyarakat kini menunggu tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak yang berwenang demi menjaga integritas Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2024.(dir)