Konflik Lahan Transmigrasi di Desa Tawamelewe: Polres Konawe Tetapkan Tiga Tersangka

KONAWE – Polres Konawe telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan yang terjadi di lahan persawahan masyarakat Transmigrasi Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial G (42), A (20), dan E (34) tahun.

“Ketiga tersangka ini terlibat dalam perkara berbeda, namun semua berkaitan dengan kasus sengketa kepemilikan dan pendudukan lahan,” kata Taufik pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Taufik menjelaskan bahwa salah satu tersangka berinisial G diketahui menjalani hukuman kurungan dalam kasus penganiayaan dan masih menunggu sidang atas perkara lain berupa perusakan. Sementara itu, tersangka A masih dalam proses penanganan di Polda Sulawesi Tenggara, dan tersangka E belum dilakukan penahanan.

Fakta baru terungkap dari tersangka A, yang mengaku ikut dalam memimpin aksi pendudukan dan perusakan lahan petani transmigrasi di Desa Tawamelewe karena dijanjikan satu hektare tanah oleh pihak lain yang kini menjadi tersangka.

Taufik menyebut bahwa pengakuan tersangka A diperkuat dengan pengakuan beberapa saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Konawe.

“Ya benar, ada beberapa saksi dan tersangka memberikan keterangan demikian. Saat ini kami sedang menangani beberapa perkara berbeda dalam konflik Tawamelewe ini,” ungkap Taufik.

Taufik mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan mau diming-imingi imbalan terkait polemik lahan pertanian yang terjadi di Desa Tawamelewe.

“Mari sama-sama kita jaga keamanan daerah kita Bumi Konawe agar damai dan kondusif. Jangan melakukan tindakan melanggar hukum atau main hakim sendiri,” tutup Taufik.(red)