PENASULTRA.COM, KONSEL – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Konawe Selatan menyoroti kebijakan pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang masih mempertahankan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) meskipun masa tugasnya telah melewati batas waktu ketentuan dan sudah dua kali diperpanjang. Fakta ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jabatan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan sudah berjalan lebih dari enam bulan dan bahkan sudah dua kali diperpanjang, namun tetap digunakan untuk menjalankan kebijakan strategis. Ini bentuk pelanggaran administratif dan mencederai semangat reformasi birokrasi,” ungkap Bupati LIRA Konawe Selatan, Surdiman, S.IP.
Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran LIRA terhadap dampak negatif yang dapat timbul dari kebijakan ini. Menurut Surdiman, jabatan Plt semestinya hanya bersifat sementara, bukan dijadikan posisi permanen tanpa dasar hukum yang jelas.
Kegagalan Tata Kelola Pemerintahan
Kebijakan memperpanjang jabatan Plt di luar ketentuan menunjukkan kelalaian dalam manajemen ASN serta pelanggaran prinsip profesionalitas dan akuntabilitas publik. Jabatan yang terus diperpanjang tanpa dasar kuat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan instabilitas kebijakan Pendidikan daerah.
“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dengan jelas menyatakan bahwa Plt hanya dapat diangkat paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan berikutnya apabila diperlukan. Dengan demikian, Plt tidak boleh menjabat lebih dari 6 bulan,” jelas Surdiman.
Selain itu, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1345/M.SM.02.03/2021 tentang kewenangan Plt, Plh, dan penunjukan Penanggung Jawab juga menegaskan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.
Desakan untuk Mengakhiri Jabatan Plt
Bupati LIRA Konawe Selatan mendesak Bupati Konawe Selatan untuk segera menetapkan pejabat definitif Kepala Dinas Pendidikan melalui mekanisme seleksi terbuka, menghentikan penggunaan Plt yang sudah melampaui batas waktu, dan memulihkan kepastian administrasi serta kredibilitas birokrasi daerah.
“Bupati Konawe Selatan harus segera menetapkan pejabat definitif Kepala Dinas Pendidikan melalui mekanisme seleksi terbuka, menghentikan penggunaan Plt yang sudah melampaui batas waktu, dan memulihkan kepastian administrasi serta kredibilitas birokrasi daerah,” desak Surdiman.
LIRA juga akan menyampaikan laporan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai aturan Kepegawaian. Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat menjalankan roda pemerintahan dengan lebih baik dan transparan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.(red)







