Pena Hukum

Pemprov Sultra Diminta Tak Hanya Sasaran Lahan di Samping Rumah Nur Alam

38
×

Pemprov Sultra Diminta Tak Hanya Sasaran Lahan di Samping Rumah Nur Alam

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Andri Darmawan

KENDARI – Kuasa Hukum Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa lahan seluas 487 meter persegi di samping kediaman Nur Alam sedang dalam proses pengalihan hak kepemilikan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sebelumnya meminta lahan tersebut dikosongkan.

Andri menjelaskan, lahan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, ini telah masuk Daftar Usulan Penghapusan aset sejak 2014. Berdasarkan PP No. 31/2005, rumah dinas golongan III dapat dialihkan kepada penghuninya.

“Prosesnya tinggal satu langkah lagi,” kata Andri di Kantor LBH HAMI Sultra, Sabtu (20/12/2025).

Ia mempertanyakan kebijakan Pemprov Sultra yang hanya menyasar lahan ini, padahal banyak aset serupa yang belum ditertibkan.

“Kenapa hanya aset ini yang disasar? Kalau mau penertiban, seharusnya serentak,” tegasnya.(red)