Pena Nasional

Mahasiswa Desak Pemecatan Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala Transparan dan Sesuai AD/ART

6
×

Mahasiswa Desak Pemecatan Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala Transparan dan Sesuai AD/ART

Sebarkan artikel ini
Iman, Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Tenggara

PENASULTRA.COM, KEDARI – Pemecatan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala dari Partai NasDem didesak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan patuh terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Desakan itu mengemuka setelah mencuatnya kabar pemecatan La Ode Tariala yang tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026 pada Senin, 26 Oktober 2026.

SK tersebut sekaligus menjadi dasar proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap yang bersangkutan. Sebelumnya, La Ode Tariala juga disebut diminta untuk meninggalkan kursi Ketua DPRD Sultra.

Keputusan itu kemudian memantik sorotan publik, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan mekanisme internal partai.

Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Iman menilai, setiap keputusan partai politik yang berdampak langsung pada jabatan publik harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurut Iman, keputusan pemecatan tidak cukup hanya dinyatakan sebagai urusan internal partai, melainkan harus memiliki landasan yang jelas dan dapat diuji.

“Setiap keputusan partai yang berimplikasi pada kedudukan pejabat publik harus dapat dijelaskan secara terbuka, memiliki dasar yang jelas, serta dilaksanakan berdasarkan AD/ART partai dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia mengakui partai politik memiliki kewenangan penuh untuk mengatur organisasi dan mengevaluasi kadernya. Namun kewenangan itu tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

Kewenangan tersebut, kata Iman, wajib dijalankan dengan menjunjung prinsip keadilan, kepatutan, dan tata kelola organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami tidak menolak kewenangan partai untuk mengambil keputusan. Yang kami persoalkan adalah bagaimana kewenangan itu dijalankan, harus transparan, prosedural, dan bebas dari indikasi penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Iman mengingatkan agar kegaduhan publik tidak dijawab dengan pernyataan normatif bahwa pemecatan adalah ranah internal partai.

Sebab, jabatan Ketua DPRD merupakan jabatan publik yang melekat pada lembaga perwakilan rakyat, sehingga setiap keputusan yang menyertainya harus dapat diuji secara objektif.

“Jangan biarkan pertanyaan publik dijawab hanya dengan mengatakan itu urusan internal partai. Setiap keputusan yang berdampak pada lembaga DPRD harus memiliki dasar yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menegaskan, kebenaran harus dibuktikan melalui dokumen resmi, prosedur harus diuji kesesuaiannya dengan aturan partai dan hukum positif, serta dugaan adanya kepentingan politik harus ditelusuri berdasarkan fakta, bukan asumsi.

Pada akhirnya, kata Iman, transparansi merupakan kewajiban moral dalam praktik demokrasi, sementara kepatuhan terhadap hukum adalah kewajiban mutlak bagi setiap institusi politik.

“Transparansi adalah kewajiban moral dalam demokrasi, sedangkan kepatuhan terhadap hukum adalah kewajiban setiap institusi politik,” tandasnya.(cen)